
Kapolresta Palangka Raya pimpin langsung dalam penyambutan tim Divkum Polri.
PALANGKA RAYA, Supersemar News – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya menyambut hangat kedatangan tim dari Divisi Hukum (Divkum) Polri bersama Bidang Hukum (Bidkum) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) yang akan memberikan penyuluhan hukum pada kesatuannya, Rabu (6/5/2026).
Kedatangan tim disambut langsung oleh Kapolresta, Kombes Pol. Dedy Supriadi, bersama seluruh jajaran di Aula Yusuf Suganda Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Dalam penyampaiannya, Kombes Pol. Dedy Supriadi mengungkapkan dukungan dan apresiasi terhadap penyuluhan hukum yang akan diberikan langsung oleh Kombes Pol. Mohammad Rois, selaku ketua tim pelaksana sekaligus narasumber.
“Kami tentunya sangat mendukung dan mengapresiasi penyuluhan hukum yang dilakukan oleh Tim Divkum Polri, sebab kegiatan ini merupakan momentum yang sangat penting dan strategis untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Polri,” ungkapnya.
Dedy Supriadi menjelaskan bahwa penyuluhan tersebut diharapkan dapat memperkuat landasan tentang pengetahuan hukum, moralitas, etika dan profesionalitas dari seluruh personel Polresta Palangka Raya hingga Polsek jajaran yang hadir.
Baca juga berita lainnya
- Kabut Kian Pekat dan Berbahaya, Pelajar Kotim Dipaksa Sekolah
- Kemenkum Sumsel Buka Loket Apostille Fast-Track, Percepat Layanan Sertifikasi Dokumen Keperluan Luar Negeri
- Daftar 12 Bank yang Ditutup OJK Sepanjang Januari-Agustus 2026
- Pakar Hukum Usul Mekanisme Pengawasan Diatur dalam RUU Perampasan Aset
- Dari Perang Hutan ke Serbuan Kota: USMC dan Marinir TNI AL Uji Taktik Gabungan di Lampung
“Oleh karena itu, saya berharap agar kegiatan ini tidak hanya berhenti pada tataran formalitas saja, namun dapat ditindaklanjuti melalui internalisasi dan implementasi nyata di lapanagan, khususya bagi rekan-rekan yang berada pada garis depan pelayanan masyarakat,” pungkasnya.
Penyuluhan hukum pun berlangsung secara dialogis serta komunikatif antara narasumber dan para peserta yang turut dihadiri dari berbagai unsur masyarakat dan pemerintahan, dengan materi yakni undang-undang tentang KUHP dan KUHAP baru beserta penyesuaian pidananya.
(Fauji)
