Pemusnahan barang bukti (BB) yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kotim secara transparan.

SAMPIT, Supersemar News – Komitmen memberantas narkoba kembali ditunjukkan Polres Kotawaringin Timur (Kotim). Sebanyak 1.297,45 gram atau lebih dari 1,2 kilogram sabu dengan nilai uang Rp1.945.050.000 dimusnahkan oleh jajaran Polres Kotim di Lobi Mapolres Kotim, Kamis (30/4/2026).

Dalam kegiatan pemusnahan diikuti oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kotim, Pengadilan Negeri Kelas II A Sampit, Kejaksaan, Pemkab Kotim, Kepala UPTD Labkesda, Insan Pres gabungan yang ada di Kotim, dan para tersangka.

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, didampingi Kasat Narkoba AKP Suherman.

Kapolres menjelaskan, sabu yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan 11 kasus dengan 12 tersangka sepanjang Februari–April 2026.

“Dengan jumlah 1.297,45 gram sabu, diperkirakan 6.487 orang bisa diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika,” tegas Kapolres.

Baca juga berita lainnya

Proses pemusnahan dilakukan secara transparan. Barang bukti dibuka segelnya, dilarutkan dalam air yang telah dicampur cairan kimia, lalu dibuang ke saluran pembuangan. Seluruh tahapan disaksikan para pihak untuk memastikan keabsahan prosedur.

“Pemusnahan ini bukti nyata keseriusan kami memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Kotawaringin Timur. 1,2 kg sabu bukan sekadar angka, melainkan nyawa-nyawa yang berhasil diselamatkan,” ujar Kapolres.

Ia menegaskan akan terus bersinergi dengan instansi terkait dan masyarakat untuk menciptakan Kabupaten Kotawaringin Timur lingkungan aman dan bebas narkoba. Kapolres juga mengapresiasi masyarakat yang aktif memberi informasi.

“Kami imbau siapa saja yang memiliki informasi terkait peredaran narkoba segera lapor ke Polres Kotim. Bersama, kita hentikan narkoba guna melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” tambahnya.
(Fauji)