Seorang Pemuda Menyimpan Sabu Dijalan Usman Harun Baamang Ditangkap Satresnarkoba Polres Kotim Dengan Barbuk 4,60 Gram


SAMPIT, Supersemar News – Satresnarkoba Polres Kotim telah melakukan pengungkapan Tindak Pidana Narkotika, TKP (Tempat Kejadian Perkara) Jl Usman Harun Gg Mujahidin Rt 004 Rw 002. Kel Baamang Hilir Kec Baamang Kab Kotim Prov Kalteng, Terlapor an. Sdr DM (22th) selasa (2/6/26) skj 16.00.Wib.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H.,S.l.K.,M.H. melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko.S.E menjelaskan Kronologis kejadian
Pada Hari, tanggal, Bulan tahun, tersebut diatas, anggota Satresnarkoba Polres Kotim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering membawa narkotika jenis sabu, dilakukan penyelidikan informasi tersebut dan berhasil mengamankan terlapor Sdr DM yang sedang berada di rumah (TKP) selanjutnya petugas ditunjukan surat perintah tugas kepada terlapor dan dengan disaksikan oleh Ketua RT /RW dan warga sekitar, lalu melakukan penggeledahan dan ditemukan 10 (Sepuluh) bungkus klip berisi Narkotika Jenis Sabu berada didalam lemari dalam tas warna coklat, kemudian barbuk Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 4, 60(empat koma nol enam nol) gram dan terlapor mengakui bahwa barang barang tersebut seluruhnya dalam penguasaan terlapor, Kemudian atas kejadian tersebut barang bukti dan terlapor diamankan ke Mapolres Kotim untuk proses sidik lanjut.

Kapolres Kotim melalui Kasi Humas mengatakan “Pengungkapan Kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Kepolisian dalam memberantas peredaran gelap Narkotika diKab Kotim, Tidak ada Toleransi bagi siapapun yang terlibat Narkoba”
Ujar Kasi Humas ( 4/6/26).

Pasal yang di sangkakan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang Undang RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 Undang โ€“ Undang RI No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana. (Hms).


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *