Satres Narkoba Kotim berhasil mengamankan tersangka DP berserta BB (barang bukti).

SAMPIT, Supersemar News – Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) Pada Senin, 1 September 2025 sekitar jam 16.00 Wib, lakukan pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 10,24 gram.

Barang tersebut di duga milik tersangka DP (32) seorang pengurus rumah tangga. dari pengungkapan tersebut Petugas Satres Narkoba berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti.

Saat dikonfirmasi media Supersemarnews.com, Kasat Resnarkoba, AKP Suherman mengungkapkan bahwa sewaktu anggota Satresnarkoba Polres Kotim mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa dibarak yang berada di Jl. H.Ikap I  Rt. 059 Rw. 009 Kelurahan MB.Hilir, Kecamatan MB.Ketapang, Kabupaten Kotim, sering terjadi transaksi narkotika, kata AKP Suherman pada Jumat (5/9/2025).

“Setelah dilakukan pengecekan oleh petugas terhadap barak tersebut, tidak ada siapa-siapa, kemudian tidak seberapa lama DP datang ke barak tersebut. Selanjutnya sebagian anggota memanggil ketua Rt dan warga setempat untuk menyaksikan anggota satresnarkoba melakukan penggeledahan kepada DP,“ ucapnya.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan DP, di temukan barang bukti 2 bungkus plastik klip berisi butiran Kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 10,24 gram, 1 Handphone Oppo dan 1 simcard yang mana semua barang tersebut disimpan didalam 1 tas selempang warna hitam merek CBAO yang dipakai oleh DP.

Tidak hanya itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya, diantaranya 1 sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam dengan Nopol KH 4845 NL yang sedang dikendarai oleh DP pada saat itu, ucap AKP Suherman.

Selanjutnya barang bukti dan DP diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut. Dari perbuatan tersangka akan disangkakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Jangan lupa ikuti Update berita lainnya Supersemarnews.com

(Fauji)