Seorang Pengurus Rumah Tangga di Sampit Ketahuan Bawa Sabu: Akhirnya Diamankan Polisi

- Jurnalis

Jumat, 5 September 2025 - 05:46 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

SAMPIT, Supersemar News – Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) Pada Senin, 1 September 2025 sekitar jam 16.00 Wib, lakukan pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 10,24 gram.

Barang tersebut di duga milik tersangka DP (32) seorang pengurus rumah tangga. dari pengungkapan tersebut Petugas Satres Narkoba berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti.

Saat dikonfirmasi media Supersemarnews.com, Kasat Resnarkoba, AKP Suherman mengungkapkan bahwa sewaktu anggota Satresnarkoba Polres Kotim mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa dibarak yang berada di Jl. H.Ikap I  Rt. 059 Rw. 009 Kelurahan MB.Hilir, Kecamatan MB.Ketapang, Kabupaten Kotim, sering terjadi transaksi narkotika, kata AKP Suherman pada Jumat (5/9/2025).

Baca Juga :  Rampung Diuji FNSS di Turkiye, Harimau APC Pertama Segera Diserahterimakan ke TNI AD

“Setelah dilakukan pengecekan oleh petugas terhadap barak tersebut, tidak ada siapa-siapa, kemudian tidak seberapa lama DP datang ke barak tersebut. Selanjutnya sebagian anggota memanggil ketua Rt dan warga setempat untuk menyaksikan anggota satresnarkoba melakukan penggeledahan kepada DP,“ ucapnya.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan DP, di temukan barang bukti 2 bungkus plastik klip berisi butiran Kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 10,24 gram, 1 Handphone Oppo dan 1 simcard yang mana semua barang tersebut disimpan didalam 1 tas selempang warna hitam merek CBAO yang dipakai oleh DP.

Baca Juga :  KemenHAM DKI Jakarta Gelar Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian di Cengkareng Barat

Tidak hanya itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya, diantaranya 1 sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam dengan Nopol KH 4845 NL yang sedang dikendarai oleh DP pada saat itu, ucap AKP Suherman.

Selanjutnya barang bukti dan DP diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut. Dari perbuatan tersangka akan disangkakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Jangan lupa ikuti Update berita lainnya Supersemarnews.com

(Fauji)

Follow WhatsApp Channel supersemarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jenderal Agus Subiyanto Pimpin Sertijab Wapang dan KSAD di Cilangkap
IPC TPK Buka Direct Call Penghubung Indonesia, Tiongkok, dan Thailand
Kapolres Jakbar Jadi Khatib Salat Jumat Keliling, Perkuat Kedekatan Polri dengan Masyarakat
Putusan MK “Identitas Etnis dan Budaya Dayak”, Gubernur dan DPRD Kalteng Dorong Peran Kelembagaan
Satresnarkoba Polres Kotim Amankan Pria Pekerja Buruh Lepas di Ketapang Diduga Budak Sabu
Program “Polisi Peduli Pengangguran” di Banjarmasin, Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat
Coba Kabur Lewat Jendela Lantai 2, Diduga Pengedar Sabu di Kotim Diciduk Polisi
Pangdam dan Menhut Terjun: Bongkar Kendala Pemadaman Karhutla di Taman Tanjung Puting
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 06:39 WIB

Jenderal Agus Subiyanto Pimpin Sertijab Wapang dan KSAD di Cilangkap

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 06:37 WIB

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung Indonesia, Tiongkok, dan Thailand

Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Kapolres Jakbar Jadi Khatib Salat Jumat Keliling, Perkuat Kedekatan Polri dengan Masyarakat

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:35 WIB

Putusan MK “Identitas Etnis dan Budaya Dayak”, Gubernur dan DPRD Kalteng Dorong Peran Kelembagaan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:34 WIB

Satresnarkoba Polres Kotim Amankan Pria Pekerja Buruh Lepas di Ketapang Diduga Budak Sabu

Berita Terbaru