
KOTAWARINGIN BARAT, Supersemar News – Majelis hakim pengadilan negeri Pangkalanbun, Vonis 1 tahun penjara terhadap 12 masyarakat Kampung Tebing Tinggi, Desa Tanjung harapan, Kecamatan Kunai, Kabupaten Kotawaringin Barat,(03/06/2026).
Sidang putusan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 oleh kami, Ahmad Nur Hidayat, S.H.. M.H., sebagai Hakim Ketua. Mufti Muhammad. S.H. dan Imam Setyawan, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 3 Juni 2026 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Hariyanto, S.E.. Panitera Pengganti pada Pengadilan. Negeri Pangkalan Bun, serta dihadiri oleh Antonius Willy Wicaksono, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa yang didampingi Advokat Terdakwa M. Amin S.H., secara Zoom.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalanbun, membacakan Vonis 1 Tahun Penjara, Dikurangi Masa Penahanan dan membebankan biaya perkara sebesar 5 ribu rupiah, Pada hari Rabu, 3 Juni 2026.

Dengan Proses Yang panjang yang telah dilalui dalam sidang Lanjutan 12 terdakwa Masyarakat kampung Tebing Tinggi, yang sebelumnya telah diadakan upaya permohonan Sidang gugatan praperadilan, melawan tim Kepenegakan hukum kehutanan Palangkaraya Kalimantan Tengah, yang telah dilaksanakan dari hari Senin sampai jumat, pada tanggal 09 hingga 13 Pebruari 2026 beberapa bulan lalu.
Namun, sidang gugatan praperadilan tersebut tidak diterima dan dilanjutkan dengan sidang lanjutan, yang berakhir dengan putusan hakim pengadilan negeri Pangkalanbun, pada tanggal 3 Juni 2026.
Pembacaan pledoi sidang lanjutan Kuasa hukum Lembakum bela negara, yang dibacakan oleh M Amin SH dan 12 tersangka, mewamai kesedihan dan Isak tangis mereka, dan para keluarga yang berharap keadilan yang bernurani.
12 warga masyarakat kampung Tebing Tinggi tersebut, sebelumnya di tuntut oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan negeri Kotawaringin Barat, dengan tuntutan 3 tahun penjara dan Pidana denda sebesar Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) yang wajib dibayar dalam jangka waktu selama 1 (satu) bulan. Jika pidana denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan, kekayaan atau pendapatan terpidana disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.
Jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 170 (seratus tujuh puluh) hari.
Jaksa penuntut Umum menuntut 12 terdakwa yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dalam hutan kawasan yang menyebabkan kerusakan ekosistem dengan Pasal 89 ayat (1) huruf a jo Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang Ri Nomor 18 Tahun 2013, Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Ri Nomor 2 Tahun 2022, Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sebagaimana diubah dengan Lampiran Nomor Urut 100 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1, Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif.
Kuasa hukum dan para keluarga berharap, pemerkosaan hukum terhadap masyarakat lernah harus diperjuangkan dan berharap keadilan, sekalipun penuh keterbatasan biaya.
Dalam Pledoi 12 Terdakwa menyampaikan permintaan maaf dan menyatakan bersalah serta mohon ampunan kepada majelis hakim karena para terdakwa adalah tulang punggung keluarga yang harus menanggung kehidupan keluarga dan anak-anaknya sebagai generasi bangsa.
“Kami bersalah dan mohon ampunan yang mulia majelis hakim, kami adalah tulang punggung Keluarga dan harapan masa depan para generasi bangsa, kami menanggung kehidupan keluarga dan anak karni terancam putus sekolah”, ujar 12 tersangka dalam persidangan pledoi yang telah dilaksanakan sebelumnya.
Masyarakat menerima dan mengapresiasi keputusan majelis hakim sebagai keputusan yang bijak, serta berharap tidak ada banding dari pihak jaksa.
Kuasa hukum dari “Lembakum Bela Negara yang diwakili oleh M Amin SH
menyampaikan, Keadilan harus ditegakkan sekalipun langit akan runtuh karena keadilan tertinggi adalah nurani dan kita sebagai manusia sudah seharusnya memaafkan dan mengampuni kesalahan mereka.
diharapkan dengan kejadian kasus ini juga menjadi pembelajaran terpenting dan mengerti akan bermasyarakat dan bernegara yang sudah seharusnya taat akan hukum.
“KEADILAN HARUS DITEGAKKAN SEKALIPUN LANGIT AKAN RUNTUH, KEADILAN TERTINGGI ADALAH NURANI”, tegas kuasa hukum M Amin S.H,.
masyarakat juga menyampaikan harapannya dengan pemerintah daerah agar tidak tutup mata dan bisa memfasilitasi izin pertambangan rakyat (IPR), agar masyarakat tidak Selalu terjerat dengan pidana karena aktivitas penambangan yang memang sudah diwariskan dari nenek moyang mereka masyarakat adat kampung Tebing Tinggi.
