Dari pengungkapan ini polisi berhasil mengamankan diduga pelaku beserta barang bukti (BB) untuk diproses lebih lanjut.

SAMPIT, Supersemar News – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) meringkus seorang perempuan berinisial KMR (34) karena diduga nekat mengedarkan sabu di Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari pengungkapan yang dilakukan petugas dari hasil penggeledahan dari tangan pelaku, polisi mengamankan 41 paket sabu dengan berat kotor 15,35 gram.

Menanggapi pengungkapan tersebut, Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, menjelaskan penangkapan dilakukan pada Jumat 8 Mei 2026, sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Cilik Riwut Km 75, RT 09/RW 04, Desa Bukit Raya, Kabupaten Kotawaringin Timur.

“Anggota Satresnarkoba Polres Kotim mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa KMR diduga sering membawa narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan KMR yang sedang berada di rumahnya,” terang Edy, Sabtu (10/5/2026).

Saat digerebek, petugas menunjukkan surat perintah tugas kepada KMR dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT/RW serta warga sekitar.

“Dari penggeledahan ditemukan 1 kantong bubble wrap warna pink berisi 41 bungkus plastik klip diduga sabu, uang tunai Rp1.400.000 yang diduga hasil penjualan, serta 1 buah timbangan digital,“ ucap Edy.

Total barang bukti sabu yang diamankan seberat 15,35 gram kotor. Kepada petugas, KMR mengakui seluruh barang bukti tersebut dalam penguasaannya.

Selanjutnya KMR beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kotawaringin Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, KMR dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,“ jelas Edy.

Keberhasilan pengungkapan tersebut adalah komitmen kepolisian Polres Kotawaringin Timur jajaran Polda Kalimantan Tengah dalam memberantas narkoba diwilayah Kotim.
(Fauji)