Simpan 41 Paket Sabu di Bubble Wrap Pink, Wanita 34 Tahun di Bukit Raya Diringkus Polisi

- Jurnalis

Minggu, 10 Mei 2026 - 03:19 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Dari pengungkapan ini polisi berhasil mengamankan diduga pelaku beserta barang bukti (BB) untuk diproses lebih lanjut.

SAMPIT, Supersemar News – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) meringkus seorang perempuan berinisial KMR (34) karena diduga nekat mengedarkan sabu di Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari pengungkapan yang dilakukan petugas dari hasil penggeledahan dari tangan pelaku, polisi mengamankan 41 paket sabu dengan berat kotor 15,35 gram.

Menanggapi pengungkapan tersebut, Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, menjelaskan penangkapan dilakukan pada Jumat 8 Mei 2026, sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Cilik Riwut Km 75, RT 09/RW 04, Desa Bukit Raya, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Baca Juga :  PANGKORMAR SAKSIKAN DRAGON BOAT PIALA PANGLIMA TNI, SEMANGAT OLAHRAGA DAN KEPEDULIAN MENGALIR DI DANAU SUNTER

“Anggota Satresnarkoba Polres Kotim mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa KMR diduga sering membawa narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan KMR yang sedang berada di rumahnya,” terang Edy, Sabtu (10/5/2026).

Saat digerebek, petugas menunjukkan surat perintah tugas kepada KMR dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT/RW serta warga sekitar.

“Dari penggeledahan ditemukan 1 kantong bubble wrap warna pink berisi 41 bungkus plastik klip diduga sabu, uang tunai Rp1.400.000 yang diduga hasil penjualan, serta 1 buah timbangan digital,“ ucap Edy.

Total barang bukti sabu yang diamankan seberat 15,35 gram kotor. Kepada petugas, KMR mengakui seluruh barang bukti tersebut dalam penguasaannya.

Baca Juga :  894 Personel Polres Jakbar Jadi Ortu Asuh Pelajar, Cegah Pelajar Dari Kenakalan Remaja

Selanjutnya KMR beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kotawaringin Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, KMR dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,“ jelas Edy.

Keberhasilan pengungkapan tersebut adalah komitmen kepolisian Polres Kotawaringin Timur jajaran Polda Kalimantan Tengah dalam memberantas narkoba diwilayah Kotim.
(Fauji)

Follow WhatsApp Channel supersemarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda Kalteng Ajak Jaga Kamtibmas dan Cegah Karhutla Bersama Jemat GBI Palangka Raya
TNI–ADF Gelar NEO TTX, Simulasikan Evakuasi Warga akibat Erupsi Gunung Raung
Kapolda Metro Jaya Pimpin Rapat Konsolidasi, Perkuat Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Jakarta
Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Green Policing, Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat
Kodam XXIX/Mambruk Resmi Berdiri di Nabire, Perkuat Pertanahan dan Pengabdian TNI AD di Papua Tengah
Kecelakaan di Simpang Pelita-Suprapto Sampit, Yamaha Lexi Rusak Parah Usai Terseret Truk CPO
Prajurit Korps Marinir Gempur Pantai Banongan dalam Operasi Amfibi Keris Woomera 2026
Marinir Indonesia Bekali Prajurit Australia Teknik Bertahan Hidup di Hutan
Berita ini 1 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:22 WIB

Kapolda Kalteng Ajak Jaga Kamtibmas dan Cegah Karhutla Bersama Jemat GBI Palangka Raya

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:52 WIB

TNI–ADF Gelar NEO TTX, Simulasikan Evakuasi Warga akibat Erupsi Gunung Raung

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:16 WIB

Kapolda Metro Jaya Pimpin Rapat Konsolidasi, Perkuat Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Jakarta

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:10 WIB

Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Green Policing, Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:46 WIB

Kodam XXIX/Mambruk Resmi Berdiri di Nabire, Perkuat Pertanahan dan Pengabdian TNI AD di Papua Tengah

Berita Terbaru