Kaur, Supersemar News-
Kali dialami seorang pelajar SMP sebut saja namanya Kuntum (14) warga Kecamatan Maje Kabupaten Kaur yang menjadi korban pencabulan oleh seorang pemuda berinisial SG (20) warga setempat.

Akibat perbuatannya itu tersangka terpaksa harus meringkuk disel tahanan Mapolres Kaur.

“Untuk tersangka sudah kita amankan Kamis 29/08/ 2024 21.00 WIB di Pondok sawah,” kata Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda SH SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Todo Rio Tambunan S Th MTh didampingi Kanit PPA saat menggelar press release hasil tangkapan pencabulan di Polres Kaur, Jum,at 30/08/2024.

Data terhimpun BE, kasus tindak pidana pencabulan ini terungkap 28/08/2024. Bermula dari korban saat itu pamit dengan orang tuanya untuk pergi ke rumah bibinya.

Nah pada saat itu, tiba -tiba tersangka nelpon korban dengan alasan mengajak korban untuk mencari sinyal,

Lalu oleh tersangka, korban dijemput dengan menggunakan sepeda motor dan diajak pergi kearah perkebunan sawit.

Sesampai di TKP tempatnya di pondok perkebunan korban lalu dipaksa tersangka melakukan hubungan layaknya suami istri.
Bercocok tanamlah mereka,di kebun sawit.

Setelah kejadian itu, korban diantar tersangka kerumahnya bibiknya, lalu korban menceritakan peristiwa dialaminya kepada orang tua korban .

Tidak terima, orang tua korban melaporkan tersangka Mapolres Kaur dan akhirnya tersangka diamankan anggota Polres Kaur .

Sumber; harian Bengkulu
Editor//Jk