Foto : Dua pelaku yang diamankan petugas kepolisian.

SAMPIT, Supersemar News — Polsek Jaya Karya Samuda jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim) telah berhasil mengungkap perkara tindak pidana pencurian sepeda motor diduga dilakukan dua pelaku di wilayah hukum Polsek Jaya Karya.

Kejadian tersebut terjadi pada Jumat (27/3/2026) sekitar pukul 12.30 WIB, di halaman Masjid Nurul Yaqin, Jalan Samuda – Ujung Pandaran, Rt. 013 Rw. 005, Kelurahan Samuda Kota, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotim.

Korban, SSR, telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jaya Karya setelah sepeda motornya yang diparkir di halaman masjid hilang saat ia sedang melaksanakan sholat Jumat.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, menjelaskan bahwa Unit Reskrim Polsek Jaya Karya telah melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi tentang keberadaan sepeda motor yang hilang tersebut.

Barang bukti (BB) berhasil diamankan.

“Unit Reskrim Polsek Jaya Karya mencari informasi keberadaan sepeda motor yang hilang tersebut kepada Unit Resmob Polres Seruyan, dan mendapatkan informasi bahwa Tim Resmob Polres Kobar telah berhasil mengamankan pelaku dan mengaku melakukan pencurian sepeda motor di wilkum Polsek Jaya Karya,“ jelas AKP Edy pada Selasa (31/3).

Berita lainnya

Selanjutnya, kedua pelaku HSW (36) dan HSA (41), akhirnya diamankan dan mengakui melakukan pencurian sepeda motor tersebut. Barang bukti sepeda motor Merk Yamaha Jupiter Z1 dengan nopol F 6451 EB warna Biru tersebut telah disita kepolisian.

Dari perbuatan kedua pelaku, HSW dan HSA akan dikenakan Pasal 476 KUHP UU No 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian.
(Fauji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *