Jakarta , SupersemarNews.
Karena banyaknya pertanyaan masuk ke redaksi Supersemar News perihal ; cara melapor ke Mas Wapres , maka kami team Redaksi Supersemar news memberikan informasi nya ; sesuai dengan Tata Tertib Pelaksanaan Pelayanan Progam Lapor Mas Wapres; semoga bermanfaat bagi pembaca setia SupersemarNews.
Tata Tertib Pelaksanaan Pelayanan Program
Lapor Mas Wapres!
A. KETENTUAN UMUM
- Pelayanan program “Lapor Mas Wapres” diselenggarakan di Kantor
Sekretariat Wakil Presiden, Jalan Kebon Sirih No. 14, Jakarta Pusat,
pada:
Senin s.d. Kamis, pukul 08.00 s.d. 14.00 WIB (istirahat, 12.00 s.d.
13.00 WIB)
Jumat. pukul 08.00 s.d. 14.00 WIB (istirahat, 11.00 s.d.13.00
WIB) - Pelapor memakai pakaian bebas rapi.
- Pelapor wajib membawa kartu identitas diri (KTP/SIM/Identitas lain
yang tercantum NIK). - Pengaduan yang dilayani berjumlah maksimal 50 orang / hari.
B. KETENTUAN PENGADUAN - Pelapor adalah orang yang langsung mengalami kejadian. Apabila
pelapor bukan yang mengalami kejadian langsung, maka pelapor
harus membawa surat kuasa bermaterai dari pihak yang diwakili. - Substansi aduan tidak sedang atau telah menjadi objek peradilan.
- Substansi aduan belum pernah disampaikan oleh pelapor kepada
Wakil Presiden. - Pelapor wajib membawa dokumen pendukung pengaduan yang
lengkap dan relevan. - Petugas memverifikasi dokumen pengaduan. Apabila dokumen tidak
lengkap, petugas akan meminta pelapor untuk mengirimkan
kelengkapan dokumen melalui surel (persuratan@set.wapresri.go.id).
Pelaporan tidak diproses apabila pelapor tidak melengkapi dokumen
tersebut dalam kurun waktu 10 hari. - Pelapor wajib menyampaikan nomor kontak atau surel yang dapat
dihubungi.
C. REGISTRASI DAN PROSES PENGADUAN - Pelapor melakukan registrasi secara online melalui
https://lapormaswapres.id - Pelapor yang telah berhasil melakukan registrasi online harap hadir
sesuai tanggal yang dipilih. - Pelapor menunggu di ruang tunggu yang telah disediakan.
- Petugas memverifikasi dan memberikan nomor antrian pengaduan.
- Petugas mempersilahkan pelapor ke Ruang Pengaduan berdasarkan
nomor antrian.
D. HAL-HAL LAIN - Pelapor menghormati tata tertib yang berlaku, menjaga etika dan
kesopanan selama berada di lingkungan Sekretariat Wakil Presiden. - Pelapor dilarang mengambil gambar/video dan membuat konten
selama proses pelaporann. - Pelapor harus menaati seluruh ketentuan dalam Tata Tertib Lapor
Mas Wapres! dan ketentuan lain yang ditetapkan di kemudian hari.
(Sumber humas Istana wapres)
(SupersemarNewsTeam)
