Jakarta , SupersemarNews.
Karena banyaknya pertanyaan masuk ke redaksi Supersemar News perihal ; cara melapor ke Mas Wapres , maka kami team Redaksi Supersemar news memberikan informasi nya ; sesuai dengan Tata Tertib Pelaksanaan Pelayanan Progam Lapor Mas Wapres; semoga bermanfaat bagi pembaca setia SupersemarNews.

Tata Tertib Pelaksanaan Pelayanan Program
Lapor Mas Wapres!
A. KETENTUAN UMUM

  1. Pelayanan program “Lapor Mas Wapres” diselenggarakan di Kantor
    Sekretariat Wakil Presiden, Jalan Kebon Sirih No. 14, Jakarta Pusat,
    pada:
    Senin s.d. Kamis, pukul 08.00 s.d. 14.00 WIB (istirahat, 12.00 s.d.
    13.00 WIB)
    Jumat. pukul 08.00 s.d. 14.00 WIB (istirahat, 11.00 s.d.13.00
    WIB)
  2. Pelapor memakai pakaian bebas rapi.
  3. Pelapor wajib membawa kartu identitas diri (KTP/SIM/Identitas lain
    yang tercantum NIK).
  4. Pengaduan yang dilayani berjumlah maksimal 50 orang / hari.
    B. KETENTUAN PENGADUAN
  5. Pelapor adalah orang yang langsung mengalami kejadian. Apabila
    pelapor bukan yang mengalami kejadian langsung, maka pelapor
    harus membawa surat kuasa bermaterai dari pihak yang diwakili.
  6. Substansi aduan tidak sedang atau telah menjadi objek peradilan.
  7. Substansi aduan belum pernah disampaikan oleh pelapor kepada
    Wakil Presiden.
  8. Pelapor wajib membawa dokumen pendukung pengaduan yang
    lengkap dan relevan.
  9. Petugas memverifikasi dokumen pengaduan. Apabila dokumen tidak
    lengkap, petugas akan meminta pelapor untuk mengirimkan
    kelengkapan dokumen melalui surel (persuratan@set.wapresri.go.id).
    Pelaporan tidak diproses apabila pelapor tidak melengkapi dokumen
    tersebut dalam kurun waktu 10 hari.
  10. Pelapor wajib menyampaikan nomor kontak atau surel yang dapat
    dihubungi.
    C. REGISTRASI DAN PROSES PENGADUAN
  11. Pelapor melakukan registrasi secara online melalui
    https://lapormaswapres.id
  12. Pelapor yang telah berhasil melakukan registrasi online harap hadir
    sesuai tanggal yang dipilih.
  13. Pelapor menunggu di ruang tunggu yang telah disediakan.
  14. Petugas memverifikasi dan memberikan nomor antrian pengaduan.
  15. Petugas mempersilahkan pelapor ke Ruang Pengaduan berdasarkan
    nomor antrian.
    D. HAL-HAL LAIN
  16. Pelapor menghormati tata tertib yang berlaku, menjaga etika dan
    kesopanan selama berada di lingkungan Sekretariat Wakil Presiden.
  17. Pelapor dilarang mengambil gambar/video dan membuat konten
    selama proses pelaporann.
  18. Pelapor harus menaati seluruh ketentuan dalam Tata Tertib Lapor
    Mas Wapres! dan ketentuan lain yang ditetapkan di kemudian hari.

(Sumber humas Istana wapres)
(SupersemarNewsTeam)