Tiga Unit Truck Mengangkut Ribuan Pucuk Kayu Ulin Diamankan Polres Kotim, 3 Tersangka Ditahan

- Jurnalis

Selasa, 2 Desember 2025 - 17:21 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Polres Kotim amankan tiga tersangka untuk proses tindak lanjut.

SAMPIT, Supersemar News – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali menunjukkan komitmen kuatnya dalam memberantas Ilegal Loging dengan diamankan nya Tiga unit Truk bermuatan kayu ulin di Jalan Jenderal Sudirman Km 61 Desa Tanah Putih Kecamatan Telawang Kab Kotim, Selasa (2/12/2025).

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, didampingi Kasat Reskrim AKP Sugiharso, dan Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, menjelaskan bahwa tiga unit Truk bermuara kayu tersebut merupakan hasil operasi wanalaga pada tanggal 18 November 2025, dengan mengamankan 3 orang tersangka berinisial KN, GS, DY.

Baca Juga :  Wamensesneg Sebut Prabowo Tak Ingin Nama BRAN Masuk UU Reforma Agraria
Oplus_16908288

“Barang bukti yang berhasil diamankan Polres Kotawaringin Timur, diantaranya kayu panjang 4 meter sebanyak 679 pucuk, dan kayu panjang 2 meter sebanyak 520 pucuk. Total keseluruhan barang bukti yang diamankan berjumlah sebanyak 1199 pucuk,“ kata Kapolres.

Kapolres Kotim juga menyampaikan pasal yang sangkakan kepada tersangka adalah, mengangkut, menguasai atau memiliki, dan menguasai hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Syahnya Hasil Hutan (SKSHH) atau prilaku elegal.

Selanjutnya, sebagai mana dimaksud dalam pasal 83 ayat (1) hurub b jo Pasal 12 hutuf e UU RI no 18 tahun 2013 tentang pencegahan pemberantasan Perusakan hutan atau Bab lll paragraf 4 kehutanan pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf c UU RI no 6 tahun 2013 tentang penetapan pemerintah pengganti UU no 2 tahun 2012 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang, dengan ancaman hukuman kurungan penjara 5 tahun.

Baca Juga :  Pangkogabwilhan II Bekali Perwira Siswa Sesko TNI, Asah Kemampuan Operasi Gabungan

“Konferensi Pers ini adalah bukti nyata keseriusan kami dalam memberantas Ilegal loging di wilayah hukum Polres Kotawaringin Timur,“ tutup Kapolres.

(Fauji)

Follow WhatsApp Channel supersemarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TNI–ADF Gelar NEO TTX, Simulasikan Evakuasi Warga akibat Erupsi Gunung Raung
Kapolda Metro Jaya Pimpin Rapat Konsolidasi, Perkuat Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Jakarta
Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Green Policing, Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat
Kodam XXIX/Mambruk Resmi Berdiri di Nabire, Perkuat Pertanahan dan Pengabdian TNI AD di Papua Tengah
Kecelakaan di Simpang Pelita-Suprapto Sampit, Yamaha Lexi Rusak Parah Usai Terseret Truk CPO
Prajurit Korps Marinir Gempur Pantai Banongan dalam Operasi Amfibi Keris Woomera 2026
Marinir Indonesia Bekali Prajurit Australia Teknik Bertahan Hidup di Hutan
Dampak Ekonomi MotoGP Mandalika 2026 Capai Rp 5,2 Triliun, Naik 4,8 Persen
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:52 WIB

TNI–ADF Gelar NEO TTX, Simulasikan Evakuasi Warga akibat Erupsi Gunung Raung

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:16 WIB

Kapolda Metro Jaya Pimpin Rapat Konsolidasi, Perkuat Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Jakarta

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:10 WIB

Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Green Policing, Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:46 WIB

Kodam XXIX/Mambruk Resmi Berdiri di Nabire, Perkuat Pertanahan dan Pengabdian TNI AD di Papua Tengah

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:45 WIB

Kecelakaan di Simpang Pelita-Suprapto Sampit, Yamaha Lexi Rusak Parah Usai Terseret Truk CPO

Berita Terbaru