Polres Kotim amankan tiga tersangka untuk proses tindak lanjut.

SAMPIT, Supersemar News – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali menunjukkan komitmen kuatnya dalam memberantas Ilegal Loging dengan diamankan nya Tiga unit Truk bermuatan kayu ulin di Jalan Jenderal Sudirman Km 61 Desa Tanah Putih Kecamatan Telawang Kab Kotim, Selasa (2/12/2025).

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, didampingi Kasat Reskrim AKP Sugiharso, dan Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, menjelaskan bahwa tiga unit Truk bermuara kayu tersebut merupakan hasil operasi wanalaga pada tanggal 18 November 2025, dengan mengamankan 3 orang tersangka berinisial KN, GS, DY.

Oplus_16908288

“Barang bukti yang berhasil diamankan Polres Kotawaringin Timur, diantaranya kayu panjang 4 meter sebanyak 679 pucuk, dan kayu panjang 2 meter sebanyak 520 pucuk. Total keseluruhan barang bukti yang diamankan berjumlah sebanyak 1199 pucuk,“ kata Kapolres.

Kapolres Kotim juga menyampaikan pasal yang sangkakan kepada tersangka adalah, mengangkut, menguasai atau memiliki, dan menguasai hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Syahnya Hasil Hutan (SKSHH) atau prilaku elegal.

Selanjutnya, sebagai mana dimaksud dalam pasal 83 ayat (1) hurub b jo Pasal 12 hutuf e UU RI no 18 tahun 2013 tentang pencegahan pemberantasan Perusakan hutan atau Bab lll paragraf 4 kehutanan pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf c UU RI no 6 tahun 2013 tentang penetapan pemerintah pengganti UU no 2 tahun 2012 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang, dengan ancaman hukuman kurungan penjara 5 tahun.

“Konferensi Pers ini adalah bukti nyata keseriusan kami dalam memberantas Ilegal loging di wilayah hukum Polres Kotawaringin Timur,“ tutup Kapolres.

(Fauji)