
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan pengujian Pasal 248A ayat (5), ayat (6), ayat (7) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada Kamis, (03/09/2026). Agenda sidang, memeriksa Permohonan Nomor 320/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Syamsul Jahidin, Singgih Tomi Gumilang, Kharisma Jomenta Surbakti, Achmad Azhari, Fitri Kharisma, dan Meilani Mindasari.
Para pemohon yang berprofesi sebagai advokat mempersoalkan keberadaan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dalam tiga norma Pasal 248A, yakni Pasal 248A ayat (5) yang berbunyi, “Pusat Finansial Internasional Indonesia dikelola oleh dewan Pusat Finansial Internasional Indonesia”, kemudian Pasal 248A ayat (6) yang berbunyi, “Dalam rangka mencapai tujuan Pusat Finansial Internasional Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kegiatan usaha pada Pusat Finansial Internasional Indonesia diterapkan perlakuan perpajakan khusus, serta diberikan fasilitas perpajakan khusus dan fasilitas khusus lainnya”, dan Pasal 248A ayat (7) yang berbunyi, “Ketentuan mengenai penyelenggaraan Pusat Finansial Internasional Indonesia diatur secara khusus dengan undang-undang yang dibentuk paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak undang-undang ini diundangkan”.
Pemohon dalam permohonannya berpandangan dengan norma yang ada pada Pasal 248A ayat (5), PFII dikelola oleh dewan PFII. Norma tersebut sangat jelas bertentangan dengan memberikan jaminan kepastian hukum atas kekuasaan kehakiman yang merdeka yang telah diamanatkan dalam Pasal 24 ayat (1) UUD NRI 1945.
Pemohon juga berpandangan adanya Pasal 248A ayat (6) telah menciptakan anomali di mana ada lembaga non-yudisial yang dinyatakan independen. “Adanya norma 248A ayat (6) UU P2SK menciptakan anomali baru lahir pengadilan khusus baru yang urusan non-yudisialnya dinyatakan independen, akan tetapi hal tersebut menciptakan ketidakpastian bahwa pengelolaan perkara, kepaniteraan, anggaran, kepegawaian, hingga eksekusi dijalankan tafsir yang konsekuensinya bertolak belakang terhadap eksekutif, yang mana hal tersebut tidak sejalan dengan semangat sistem satu atap, atau sebaliknya terhadap Mahkamah Agung, yang mana justru membalik arah reformasi peradilan yang dibangun sejak tahun 2004,” kata Syamsul yang hadir secara luring dalam persidangan.
Pemohon berpandangan, pengadilan khusus seharusnya dipahami sebagai pengadilan yang berwenang memeriksa perkara tertentu, hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung (MA). “Maka menurut para Pemohon, hal demikian jelas sama dengan mencampuradukkan pembinaan lembaga peradilan yang seharusnya secara terintegrasi berada dalam satu lembaga yang menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman dan terpisah dengan campur tangan kekuasaan eksekutif ataupun kekuasaan manapun,” kata Syamsul.
Dengan argumentasi itu pemohon meminta kepada MK untuk menyatakan Pasal 248A ayat (5), ayat (6), ayat (7) UU P2SK bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Lembaga Belum Terbentuk
Setelah menyimak penjelasan Pemohon, Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah memberikan nasihat agar Pemohon dapat memperkuat argumentasi kerugian hak konstitusional akibat berlakunya norma yang dimohonkan pengujian. “Yang perlu diperhatikan adalah apa dan bagaimana dampak langsung yang dialami profesi Pemohon. Jadi, bagaimana menjelaskan dampak ya dari berlakunya norma itu terhadap profesinya Pemohon I (satu) ini, jadi itu harus dijelaskan,” kata Guntur. Demikian juga terhadap Pemohon II, Pemohon III, hingga Pemohon VI, harus dijelaskan hubungan sebab akibat norma yang diuji dengan norma yang diuji.
Terkait dengan alasan permohonan, Guntur meminta Pemohon untuk menjelaskan apakah benar nantinya PFII menjadi lembaga peradilan. “Karena juga ada beberapa yang seperti kuasi peradilan itu sah-sah saja dia menyelenggarakan, nah kenapa Anda harus memaksa dia harus masuk ke sana, nah ini harus dijelaskan ini,” kata Guntur kepada para Pemohon yang hadir secara luring dan daring. Menurut Guntur Pemohon harus dapat menjelaskan mengapa konstruksinya lembaga yang dimaksud harus masuk dalam lembaga peradilan
Berikutnya Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dalam nasihatnya meminta kepada Pemohon untuk memperkuat argumentasinya mengapa lembaga yang dipersoalkan harus masuk dalam lingkungan peradilan di Indonesia. “Nah nanti coba dikaji hal itu, diperkuat, bangun argumentasi kenapa ini misalnya harus masuk menjadi salah satu dari empat jenis lingkungan peradilan atau mau dia seperti peradilan khusus ya ada tipikor, peradilan anak, dan seterusnya, tapi bagaimana mendesain itu, tapi secara teori ini dimungkinkan, dibolehkan, apalagi ini pengadilan khusus berstandar internasional,” kata Daniel.
Terakhir Ketua MK Suhartoyo dalam nasihatnya meminta kepada Pemohon untuk memperkuat kedudukan hukumnya, mengingat apa yang diuji adalah lembaga baru dan belum dibentuk secara terbuka. “Kalau persepsi saya, para Pemohon ini kan juga masih meraba-raba atau juga masih belum clear memahami bagaimana sih gesture dari pada Pusat Finansial Internasional Indonesia, ya termasuk para Hakim juga karena ini kan masih betul-betul baru dan secara physically juga belum ada barang ini, kan,” kata Suhartoyo.
Sebelum menutup persidangan Suhartoyo menginformasikan Pemohon dapat melakukan perbaikan permohonan dan paling lambat diserahkan pada Rabu, (16/09/2026) pukul 12.00 WIB. Penyerahan perbaikan tersebut hanya dapat dilakukan satu kali baik secara offline maupun online.
Sumber : Mahkamah Konstitusi RI
