
SAMPIT, Supersemar News – Unit Reskrim Polsek Jaya Karya Polres Kotawaringin Timur. telah mengamankan seorang pria berinisial BB46 th, saat ùmembawa dan menyimpan 10 klip, paket sabu dengan berat kotor 1,93 (satu koma sembilan tiga ) gram, TKP (Tempat Kejadian Perkara di JL MH Arsyad Rt406 Desa Jaya Karet Kec Mentaya Hilir Selatan Kab. Kotim. Minggu 19 Juli 2026 skj 00.20 Wib.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H.,S.l.K.,M.H. melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko.S.E menjelaskan Kronologis kejadian Anggota Polsek Jaya Karya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu yang diduga dilakukan oleh terlapor, kemudian dilakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan melakukan pemantauan di daerah tersebut (TKP)dan berhasil mengamankan terlapor yang saat itu berada di TKP, terlapor diamankan oleh anggota Polsek Jaya Karya polres kotim, kemudian ditunjukan surat perintah tugas kepada terlapor dan dengan disaksikan oleh ketua RT setempat dan warga sekitar, lalu petugas kepolisian melakukan penggeledahan rumah terlapor,
ditemukan dibawah lantai sebuah dompet warna hitam berisi 10 bungkus klip kecil plastik, setelah dibuka terdapat sabu seberat 1, 94 gram, dan kotak rokok Mama Cantik berisi uang Rp.150. 000, atas kejadian tersebut barbuk dan terlapor diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut, Jelas Kasihumas (20/07/2026)
Pasal yang di sangkakan:
Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan ƙatau Pasal 609 gayat (1) huruf a Undang – Undang RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal Pasal VII angka 50 Undang Undang No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana (Hms).


