
SEMARANG, Supersemar News – Sidang dugaan korupsi jual beli jabatan perangkat desa yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo mengungkap fakta baru.
Sejumlah kepala desa mengaku sempat menyiapkan hingga menyerahkan uang ratusan juta rupiah untuk rencana pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Uang tersebut diserahkan setelah para kepala desa memperoleh informasi mengenai besaran biaya yang harus disiapkan untuk mengisi jabatan perangkat desa maupun sekretaris desa (sekdes).
Namun, seluruh dana itu akhirnya dikembalikan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Peristiwa itu terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (22/7/2026).
Salah satu saksi, Kepala Desa Kayen, Kecamatan Kayen, Agus Riyanto, mengaku menyerahkan uang pribadi sebesar Rp 175 juta demi mengisi kekosongan jabatan sekretaris desa di wilayahnya.
Tarif pengisian jabatan Rp 125 juta

Agus mengatakan, dirinya mengetahui akan ada pengisian perangkat desa pada 2026 dari Kepala Desa Slungkep, Agus Susanto.
Menurut saksi, dalam pertemuan tersebut Agus Susanto menjelaskan adanya biaya yang harus disiapkan untuk mengikuti pengisian perangkat desa.
“Pak Agus Susanto menyampaikan ada nominal yang harus disiapkan,” kata saksi, Rabu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan, tarif pengisian jabatan sebesar Rp 125 juta untuk jabatan kasi maupun kaur, Rp 175 juta untuk sekretaris desa yang memiliki tanah bengkok, Rp 80 juta untuk kasi-kaur tanpa tanah bengkok, serta Rp 100 juta untuk sekdes tanpa tanah bengkok.
Mendengar hal itu, Agus membenarkan isi BAP yang dibacakan oleh jaksa.
Dia terpaksa menyetorkan uang ratusan juta karena membutuhkan sekretaris desa.
“Terpaksa karena membutuhkan sekretaris desa,” ungkapnya.
Batal karena OTT KPK

Namun, rencana pengisian perangkat desa batal terlaksana setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan.
Agus mengatakan uang Rp 175 juta yang telah disetorkannya dikembalikan dua hingga tiga hari setelah OTT.
“Dikembalikan langsung oleh Saudara Agus Susanto di rumah,” ujarnya.
Saksi lainnya, Kepala Desa Kedalingan, Kecamatan Tambakromo, Joko Waluyo, mengaku telah menerima uang dari dua calon perangkat desa sebesar Rp 100 juta dan Rp 50 juta sebagai persiapan mengikuti seleksi.
Namun, uang tersebut belum sempat diserahkan karena dirinya masih menunggu kepastian mengenai syarat usia calon perangkat desa.
“Saya kembalikan sekitar tiga hari atau lima hari setelah OTT,” kata Joko.
Seperti diketahui, total nilai kontrak proyek Jalur Ganda Solo–Semarang Segmen 6 (JGSS 6) yang menyeret nama Sudewo sekitar Rp 143 miliar hingga Rp 144 miliar.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor Semarang, dari total nilai proyek raksasa tersebut, Sudewo diduga menerima jatah alokasi fee sebesar 0,5 persen.
Selain itu, terdakwa juga didakwa melakukan pemerasan dan suap jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.
Sumber : Kompas.com
