
Jakarta, Supersemar news – Viral di media sosial anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan moge (motor gede) bisa masuk tol. Hal itu demi menambah pendapatan negara, karena banyaknya pengguna moge di Indonesia.
Hal tersebut diusulkan oleh Wakil Ketua Komisi V DPR RI Andi Iwan Darmawan Aras. Dia meminta untuk mempertimbangkan kembali gagasan untuk memperbolehkan moge masuk jalan tol.
“Sekadar masukan saja, sebenarnya untuk sebagai salah satu pengguna yang potensial menurut saya. Kalau kita berbicara tentang selama ini kita melihat juga kan, moge dalam hal ini misalkan motor pengawal, itu kan bisa masuk gitu, lho. Kalau boleh dibilang, nothing is different lah dengan motor gede yang lainnya gitu,” kata Andi dalam rapat kerja bersama pemerintah, belum lama ini.Sementara itu Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengungkapkan pengendara sepeda motor belum layak menggunakan jalan tol. Sebab, sebagian besar pengendara di Indonesia belum memiliki kemampuan yang mumpuni.
“Kita bandingin sama di luar negeri, memang di sana motor boleh masuk tol tapi antara satu motor dengan motor yang lainnya itu jaraknya bisa sampai 50 meter. Di sana juga terpantau CCTV,” ujar Sony saat dihubungi iNews.id, Minggu (26/1/2025).Sony mengatakan, masih ada perilaku berkendara yang arogan dari pengemudi mobil maupun pengendara motor di Indonesia. Menurutnya, itu akan meningkatkan risiko kecelakaan fatal apabila bertemu di jalan bebas hambatan.
“Mereka (anggota moge) pakai untuk konvoi kira-kira jaraknya cuma satu meter. Nah itu yang ditakutin, ada bahaya besar yang akan meningkatkan risiko kecelakaan fatal,” ucapnya.Namun, Sony tak menutup kemungkinan di masa mendatang motor gede bisa melintas di jalan tol. Tetapi, syaratnya adalah seluruh pengendara di Indonesia memiliki sikap yang bertanggung jawab.
“Menurut saya belum waktunya motor gede masuk tol. Kalau ditanya berapa lama? Kita bisa lihat nanti hasil evaluasi 5 tahun ke depan seperti apa. Memang bisa, tapi dilihat lagi dari gaya berkendaranya sendiri,” ungkapnya.Sekadar informasi, Indonesia mengizinkan sepeda motor melintas di jalan tol asalkan memiliki jalur khusus, seperti di jalan Tol Bali Mandara. Keputusan tersebut tertuang dalam PP Nomor 44 tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005.
Sumber : inews.id
(R.F)
