
Sampit, Supersemar news – Kawasan Penerangan Jalan Umum (PJU) Nur Mentaya di Jalan Tjilik Riwut Sampit, Kotawaringin Timur (Kotim) menjadi sorotan warga, karena dinilai area yang seharusnya menjadi fasilitas umum dengan penerangan jalan justru berubah fungsi menjadi tempat hiburan malam terbuka, bahkan diduga menjadi lokasi transaksi barang haram.
Melalui media sosial, salah satu akun Facebook bernama Rumah Pelita mengungkapkan keresahan ini dalam bahasa Banjar, Minggu 26 Januari 2025.
Ia menyebut bahwa kawasan tersebut kini menyerupai tempat hiburan malam, dengan musik keras hingga diduga ada aktivitas negatif seperti peredaran minuman keras, narkoba, dan praktik prostitusi.
“Model wadah dugem terbuka am sudah pinanya.. Bilangan kada kataguran lagi. UU mang ikin ini am kah tujuan pian olah banda ne.. Jadi wdh buhan sambialau bakumpul. Miras, bajual awak, narkoboy lengkap pinanya menu di Nur Mentaya ne,” tulisnya.
Keluhan ini juga menyasar pemerintah daerah selaku pengelola Nur Mentaya dan mempertanyakan tujuan pembangunan kawasan tersebut.
Senada disampaikan salah satu warga setempat Doni yang meminta perhatian serius dari pihak terkait, termasuk Bupati Kotim Halikinnor, agar segera menindaklanjuti persoalan ini sebelum situasi semakin meresahkan masyarakat.
“Sebelumnya sudah pernah dilakukan penertiban musik dengan volume keras yang meresahkan masyarakat oleh aparat keamanan bersama camat serta lurah setempat, namun kembali lagi hingga larut malam,” ungkapnya.
Namun terpantau saat malam hari kawasan Nur Mentaya masih menyetel musik dengan volume nyaring hingga menggangu pengendara maupun warga sekitar.
(beritasampit) (R.F)
