Warga Tambora Tertipu Jasa Furniture di Facebook, Uang Rp171 Juta Raib


JAKARTA, Supersemar News – Seorang warga Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat, Indra Kurniawan (30), harus menelan pil pahit usai menjadi korban dugaan penipuan jasa pembuatan furniture melalui media sosial Facebook.

Peristiwa bermula saat Indra mencari jasa furniture pada Kamis, 2 Oktober 2024, dan menemukan akun Facebook milik seseorang berinisial RA di salah satu grup jual beli. Komunikasi keduanya berlanjut melalui Messenger, hingga tersangka RA datang langsung ke kediaman korban di Jalan Laksa IV No. 62 RT 009 RW 02, Jembatan Lima, Tambora.

Dalam pertemuan tersebut, RA menyanggupi pengerjaan proyek furniture senilai Rp180 juta. Rincian biaya pun tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Korban lantas memberikan uang muka sebesar 30 persen atau Rp54 juta secara bertahap, masing-masing pada tanggal 3 dan 9 Oktober 2024.

“Korban dijanjikan proyek selesai dalam waktu tiga bulan,” ujar Kapolsek Tambora, Kompol Muhammad Kukuh Islami, S.I.K., M.I.K., saat prescon Rabu (23/7/2025)

.Namun, seiring berjalannya waktu, pelaku terus berkelit saat ditanya progres pekerjaan. Bahkan, RA kembali meminta tambahan dana dengan dalih untuk pembelian bahan baku furniture

.“Total dana yang sudah diberikan korban mencapai Rp171.504.000, namun hingga kini tak ada satu pun barang dikirim, apalagi diselesaikan,” sambung Kukuh.

Setelah dua kali melayangkan somasi namun tak membuahkan hasil, korban akhirnya melapor ke Polsek Tambora.Polisi kini tengah mendalami laporan tersebut. Tersangka RA terancam dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.( amr)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *