
SAMPIT, Supersemar News – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.167,66 gram yang merupakan hasil sitaan dari 16 kasus yang berbeda. Pemusnahan barang bukti ini dilakukan di Polres Kotim pada Rabu, 4 Juni 2025.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Kotim AKBP Rezky Maulana Zulkarnain S.H, S.I.K, M.H., didampingi Kasat Res Narkoba AKP Suherman, S.H., serta wakil Bupati Kotim Irawati S.pd.
Pemusnahan barang bukti ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kapolres Kotim, Ketua BNK Kotim, Ketua Pengadilan Negeri Kelas IB Sampit, Kepala Kejaksaan Negeri Kotim, Kepala UPTD Labkesda Kab. Kotim, Kabag Hukum Pemda Kab Kotim, Ketua FKUB Kab. Kotim, dan insan pers.
Berikut adalah daftar inisial tersangka dan barang bukti yang dimusnahkan. IB (4,24 gram), RA (24,31 gram), TB (0,57 gram), AS (1,83 gram), NA (99,41 gram), HP (11,6 gram), MA (48,46 gram), AP (496,09 gram), BP (13 gram), DA (69,46 gram), MR (367,15 gram), H (1,66 gram), IH (0,5 gram), MS (24,12 gram), MJ (4,87 gram) dan MZ (0,39 gram).
Dengan pemusnahan barang bukti ini, diperkirakan sekitar 5.839 orang dapat diselamatkan dari penyalahgunaan narkotika jenis sabu, berdasarkan asumsi bahwa 1 gram sabu dapat digunakan oleh 5 orang. Barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan memiliki nilai sebesar Rp 1.751.490.000.
Polres Kotim terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu bentuk komitmen Polres Kotim dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dari ancaman narkoba, tutup Kapolres.
Fauji
