
Pemindahan Napi Risiko Tinggi Jadi Strategi Nasional
SUPERSEMAR NEWS โ JAKARTA โ Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengambil langkah tegas dan terukur dalam menata sistem pemasyarakatan nasional. Hingga menjelang akhir 2025, sebanyak 1.882 narapidana risiko tinggi resmi dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan dengan pengamanan maksimum dan super maksimum di Nusakambangan, Jawa Tengah.
Langkah ini bukan sekadar relokasi tahanan. Pemerintah menjadikannya sebagai instrumen strategis untuk menekan gangguan keamanan, memutus jaringan kejahatan dari balik jeruji, serta memperkuat sistem pembinaan berbasis risiko.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menegaskan, pemindahan tersebut merupakan bagian dari reformasi pemasyarakatan nasional yang berorientasi pada ketertiban, keamanan, dan perubahan perilaku warga binaan.
โKami menempatkan warga binaan sesuai tingkat risikonya. Tujuannya jelas: menihilkan gangguan keamanan dan menciptakan lapas yang tertib,โ ujar Mashudi.
Menihilkan Gangguan Keamanan di Lapas Asal
Lebih lanjut, Mashudi menjelaskan bahwa sebagian besar narapidana yang dipindahkan sebelumnya terindikasi sebagai aktor pengendali gangguan keamanan, termasuk peredaran narkotika, penggunaan handphone ilegal, hingga pengaturan kejahatan lintas daerah dari dalam lapas.
Melalui kebijakan ini, Ditjenpas ingin memastikan bahwa lapas umum dapat kembali menjalankan fungsi pembinaan tanpa tekanan dari napi berisiko tinggi.
Kebijakan tersebut sejalan dengan target nasional โZero Narkotika dan Zero Handphoneโ di dalam lapas, sebagaimana menjadi arahan langsung Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
Nusakambangan: Simbol Pengamanan Super Maksimum
Sebagai pulau dengan sistem pengamanan tertinggi di Indonesia, Nusakambangan dipilih karena memiliki infrastruktur dan sumber daya yang mampu menangani narapidana berisiko ekstrem.
Di kawasan ini, setiap pergerakan warga binaan dikontrol ketat, aktivitas komunikasi dibatasi, serta sistem pengawasan berbasis teknologi diterapkan secara menyeluruh.
Dengan demikian, pemerintah memastikan bahwa potensi konflik, pengendalian kejahatan, dan peredaran barang terlarang dapat ditekan hingga titik minimal.
Tujuan Jangka Panjang: Perubahan Perilaku
Meski berfokus pada keamanan, Mashudi menekankan bahwa tujuan akhir kebijakan ini tetaplah perubahan perilaku narapidana.
Menurutnya, sistem pengamanan ketat di Nusakambangan justru menjadi ruang refleksi bagi warga binaan agar menyadari kesalahan, mengikuti program pembinaan, dan bersiap kembali ke masyarakat sebagai individu yang taat hukum.
โKami ingin mereka berubah. Bukan hanya jera, tetapi sadar dan bertanggung jawab,โ tegas Mashudi.
Pendekatan ini menegaskan bahwa pemasyarakatan bukan balas dendam, melainkan proses pemulihan sosial.
Pemindahan Terakhir: 130 Napi dari Tiga Provinsi
Pada Sabtu (27/12/2025), Ditjenpas kembali memindahkan 130 narapidana risiko tinggi dari tiga wilayah:
- Jambi
- Riau
- Banten
Pemindahan dilakukan secara bertahap dan terukur dengan mempertimbangkan rekam jejak pelanggaran, jenis kejahatan, serta tingkat ancaman keamanan.
Rincian Penempatan di Lapas Nusakambangan
Para narapidana tersebut ditempatkan di beberapa lapas berbeda sesuai klasifikasi risiko:
- Lapas Batu: 5 orang
- Lapas Karanganyar: 31 orang
- Lapas Besi: 17 orang
- Lapas Gladakan: 30 orang
- Lapas Narkotika: 17 orang
- Lapas Ngaseman: 30 orang
Distribusi ini menegaskan bahwa Ditjenpas menerapkan manajemen risiko berbasis data, bukan pendekatan seragam.
Pengawalan Ketat, Kolaborasi Antarinstansi
Kepala Lapas Batu sekaligus Koordinator Wilayah Nusakambangan, Irfan, mengungkapkan bahwa proses pemindahan melibatkan berbagai unsur pengamanan.
Direktorat Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas bertindak sebagai leading sector, didukung oleh:
- Kanwil Ditjenpas daerah asal
- Aparat Kepolisian
- Petugas pengamanan internal
Kolaborasi ini memastikan proses pemindahan berjalan aman tanpa celah gangguan.
SOP Ketat Saat Penerimaan Napi
Setibanya di Nusakambangan, setiap narapidana langsung menjalani:
- Pemeriksaan kesehatan menyeluruh
- Verifikasi data administratif
- Penyesuaian program pembinaan
Semua tahapan dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku nasional.
Penegasan Negara terhadap Kejahatan Terorganisir
Pemindahan 1.882 narapidana risiko tinggi ini menjadi sinyal kuat kehadiran negara dalam memberantas kejahatan terorganisir yang selama ini memanfaatkan lapas sebagai basis operasi.
Dengan menutup ruang kendali dari balik jeruji, pemerintah memastikan bahwa hukum tidak bisa dikendalikan oleh pelanggar hukum.
Reformasi Nyata Pemasyarakatan
Langkah Ditjenpas memindahkan ribuan narapidana risiko tinggi ke Nusakambangan menandai babak baru reformasi pemasyarakatan Indonesia.
Kebijakan ini:
โ Menekan gangguan keamanan
โ Memutus jaringan kejahatan
โ Menguatkan pembinaan berbasis risiko
โ Mengembalikan fungsi lapas secara utuh
SUPERSEMAR NEWS menilai, strategi ini harus terus diawasi, dievaluasi, dan diperkuat agar sistem pemasyarakatan benar-benar menjadi instrumen keadilan dan perubahan sosial.***(SB)
SupersemarNewsTeam