Palangka Raya,Supersemar news– Dua selebgram, RA (18) dan FP (21), diringkus pihak kepolisian karena terbukti mengiklankan situs judi online di akun Instagram mereka.

Dua tersanxgka berjenis kelamin perempuan tersebut diketahui  berinisial RA (18) asal Kabupaten Seruyan dan FP (21) asal Kabupaten Kotawaringin Timur.

Keduanya terjaring patroli siber yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah.

Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, kedua terduga pelaku berhasil diamankan usai penyidik dari Ditreskrimsus Polda Kalteng melakukan patroli siber.

“Keduanya ini mengiklankan situs judi online sejak Mei hingga Juni 2024. Keduanya mengiklankan melalui postingan cerita Instagram,” katanya, pada saat menggelar press release, Selasa(23/07/ 2024).

Menurut Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Erlan Munaji, aksi ini berlangsung dari Mei hingga Juni 2024.

RA dengan akun rraamelltri_18 berhasil meraup keuntungan Rp2.250.000, sedangkan FP dengan akun mawar_miyabiratu1 mendapatkan Rp3.250.000.

Penyelidikan mengungkapkan bahwa situs judi online yang diiklankan berasal dari luar negeri. Para pelaku menargetkan akun media sosial dengan pengikut banyak untuk dijadikan platform promosi.

“Mereka juga menggunakan akun palsu untuk menyebarkan iklan judi online ini kepada khalayak yang lebih luas,” jelas Kombes Pol Erlan.

Barang bukti yang disita dari kedua pelaku termasuk akun Instagram, handphone, akun dompet digital, akun WhatsApp, kartu SIM, dan ATM BCA.

RA dan FP dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi. Hukuman maksimal yang menanti mereka adalah 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polda Kalimantan Tengah dalam memerangi judi online yang kian marak dan meresahkan masyarakat.

red/AR