24/10/2025

Kini bikin SIM C semudah sentuhan jari. Cukup lewat aplikasi Digital Korlantas Polri, Anda bisa ajukan pembuatan SIM langsung dari ponsel tanpa harus antre di Satpas.(Foto.CNN)

SUPERSEMAR NEWS BOGOR – Jakarta – Kini, proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) makin mudah. Masyarakat cukup gunakan ponsel melalui aplikasi Digital Korlantas Polri tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.

Syarat Daftar SIM Online

Sebelum mendaftar, siapkan syarat berikut:

Langkah Buat SIM dari HP

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas dari Play Store / App Store
  2. Verifikasi nomor ponsel
  3. Lengkapi data diri
  4. Pilih menu “SIM Baru”
  5. Isi formulir sesuai petunjuk
  6. Bayar biaya pendaftaran
  7. Ikuti ujian teori online
  8. Setelah lulus, pilih Satpas dan jadwal ujian praktik
  9. Setelah lulus praktik, ambil SIM di Satpas dengan KTP dan bukti pendaftaran
  • SIM bisa diambil Senin–Sabtu pukul 08.00–15.00 WIB.

Biaya Resmi Pembuatan SIM

Mengacu pada PP No. 76 Tahun 2020, berikut tarif pembuatan SIM:

  • SIM A, B1, B2: Rp120.000
  • SIM C, C1, C2: Rp100.000
  • SIM D, D1: Rp50.000
  • SIM Internasional: Rp250.000

Belum termasuk:

  • Tes psikologi: ± Rp37.500
  • Tes kesehatan: tergantung klinik

SupersemarNewsTeam
SanggaBuana

Share link berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *