Cara Buat SIM Lewat HP Mei 2025, Cuma Modal Aplikasi!

Kini bikin SIM C semudah sentuhan jari. Cukup lewat aplikasi Digital Korlantas Polri, Anda bisa ajukan pembuatan SIM langsung dari ponsel tanpa harus antre di Satpas.(Foto.CNN)
SUPERSEMAR NEWS BOGOR – Jakarta – Kini, proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) makin mudah. Masyarakat cukup gunakan ponsel melalui aplikasi Digital Korlantas Polri tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.
Syarat Daftar SIM Online
Sebelum mendaftar, siapkan syarat berikut:
- Usia minimal sesuai kategori:
- KTP dan pas foto
- Tes kesehatan, psikologi
- Bukti BPJS Kesehatan
- Sertifikat pelatihan mengemudi
- Lulus ujian teori, praktik, dan simulator
Langkah Buat SIM dari HP
- Unduh aplikasi Digital Korlantas dari Play Store / App Store
- Verifikasi nomor ponsel
- Lengkapi data diri
- Pilih menu “SIM Baru”
- Isi formulir sesuai petunjuk
- Bayar biaya pendaftaran
- Ikuti ujian teori online
- Setelah lulus, pilih Satpas dan jadwal ujian praktik
- Setelah lulus praktik, ambil SIM di Satpas dengan KTP dan bukti pendaftaran
- SIM bisa diambil Senin–Sabtu pukul 08.00–15.00 WIB.
Biaya Resmi Pembuatan SIM
Mengacu pada PP No. 76 Tahun 2020, berikut tarif pembuatan SIM:
- SIM A, B1, B2: Rp120.000
- SIM C, C1, C2: Rp100.000
- SIM D, D1: Rp50.000
- SIM Internasional: Rp250.000
Belum termasuk:
- Tes psikologi: ± Rp37.500
- Tes kesehatan: tergantung klinik
SupersemarNewsTeam
SanggaBuana
