Polda Kalteng Tetapkan 27 Tersangka dalam Kasus Pencurian TBS Sawit dan Pengrusakan Fasilitas PT AKPL di Seruyan

SERUYAN, SUPERSEMAR NEWS – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) menetapkan 27 orang sebagai tersangka dalam kasus pencurian tandan buah segar (TBS) sawit milik PT Agro Karya Prima Lestari (AKPL) di Pos 32 Mentaya Estate, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan.
Penetapan ini dilakukan usai penggerebekan oleh jajaran Polres Seruyan pada Kamis malam, 8 Mei 2025 sekitar pukul 19.50 WIB.
Penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Seruyan itu awalnya bertujuan menindak tegas praktik pencurian sawit yang kerap merugikan pihak perusahaan dan mengganggu stabilitas investasi. Namun, aksi penegakan hukum tersebut sempat diwarnai ketegangan ketika sekelompok warga datang ke lokasi dan menuntut agar rekan mereka yang ditangkap dibebaskan. Situasi sempat memanas dan berujung pada pengrusakan fasilitas milik perusahaan.
Menanggapi hal tersebut, Polda Kalteng segera menurunkan personel gabungan dari Brimob, Ditsamapta, Ditreskrimum, serta Polres terdekat untuk mengamankan lokasi dan mengendalikan situasi. Dalam konferensi pers pada Selasa (13/5/2025), Irjen Pol Iwan Kurniawan menyayangkan tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat tersebut.

“Kami sangat menyayangkan adanya aksi massa yang berujung pada pengrusakan fasilitas perusahaan. Tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tapi juga merugikan banyak pihak dan mencoreng ketertiban masyarakat,” ujar Irjen Pol Iwan Kurniawan.
Dari total 29 orang yang diamankan saat kejadian, tim penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng telah menetapkan 27 orang sebagai tersangka setelah melalui proses pemeriksaan intensif. Dua orang lainnya, masing-masing berinisial M dan H, dipulangkan karena tidak terbukti terlibat dalam aksi pencurian maupun pengrusakan.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni:
Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 4 miliar.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
• 8 unit kendaraan pikap yang memuat TBS sawit hasil curian
• 1 unit kendaraan pikap dalam kondisi kosong
• 8 buah egrek (alat panen sawit)8 buah tojok (alat angkut sawit)
• 1 buah cangkul

Seluruh tersangka saat ini telah ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Ditahti) Polda Kalteng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam pernyataannya, pihak kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang menyesatkan.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengambil tindakan melawan hukum yang justru merugikan diri sendiri dan orang lain. Mari bersama-sama kita jaga iklim investasi dan ketertiban di wilayah ini,” ujar Irjen Pol Iwan Kurniawan.
Proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini kini berada di bawah penanganan langsung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng. Aparat menyatakan berkomitmen untuk menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan tindakan pidana.
“Kami mohon dukungan dari seluruh masyarakat agar proses hukum ini dapat berjalan lancar, adil, dan transparan demi keadilan bersama,” pungkasnya.


