26/10/2025

PMK 53/2025Aset Kripto Kini Tak Kena PPN, PMK 11/2025 Direvisi

0

JAKARTA, Supersemar News – Pemerintah telah menerbitkan PMK 53/2025 untuk merevisi ketentuan mengenai PPN besaran tertentu atas aset kripto dalam PMK 11/2025, PMK 11/2025 adalah PMK bersifat omnibus yang merevisi tarif PPN besaran tertentu dan DPP nilal lain yang tersebar dalam banyak PMK, termasuk PMK 81/2024. Melalui PMK 53/2025, Pasal 343 dan Pasal 354 PMK 81/2024 st.dd PMK 11/2025 kini dihapus.

“Pengenaan pajak atas transaksi perdagangan aset kripto sebagaimana diatur dalam PMK 81/2024 s.t. d.d PMK 11/2025 belum menyesuaikan ketentuan. Nilai lain sebagai OPP dan besaran tertentu PPN, sehingga perlu dilakukan perubahan,” bunyi bagian pertimbangan PMK 53/2025, dikutip pada Selasa (29/7/2025)

Dalam Pasal 343 PMK 81/2024 s.t. d.d. PMK 11/2025, selama ini diatur PPN atas penyerahan aset kripto oleh penjual aset kripto melalui penyelenggara PMSE yang merupakan pedagang fisik aset kripto dihitung dengan rumus [1% x (11/12)] x 12% x nilai transaksi aset kripto,Kemudian untuk PPN atas penyerahan aset kripto oleh penjual aset kripto melalui penyelenggara PMSF yang bukan pedagang fisik aset kripto, dihitung dengan rumus (2% x (11/12)) x 12% x nilai transaksi aset kripto.

Adapun dalam Pasal 354 PMK 81/2024 s.t.d. PMK 11/2025, diatur PPN atas penyerahan jasa verifikasi transaksi aset kripto dan/atau jasa manajemen kelompok penambang aset kripto, dihitung dengan rumus [10% x (11/12)] x 12% x nilai berupa uang atas aset kripto yang diterima oleh penambang aset kripto, termasuk asel kripto yang diterima dari sistem aset kripto (block reward)

PMK 53/2025 yang menghapus kedua pasal tersebut telah diundangkan pada 28 Juli 2025, tetapi baru mulai berlaku pada 1 Agustus 2025

“Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2025” bunyi Pasal II PMK 53/2025.

(Kevin)

(DDTCNews)

Share link berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *