19/10/2025

Kejagung Sita Aset Iwan Setiawan dan Istri Rp510 M

0
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan penyitaan aset Iwan Setiawan dan Megawati senilai Rp510 miliar dilakukan sebagai bagian dari penanganan kasus TPPU Sritex.

SUPERSEMAR NEWS – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyita aset milik mantan Direktur Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan istrinya, Megawati. Nilai aset yang diamankan mencapai Rp510 miliar.

Aset Ratusan Miliar Disita

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan pada Jumat, 12 September 2025, bahwa penyitaan dilakukan terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Setiawan.

Dari hasil penelusuran, aset yang disita meliputi 57 bidang tanah atas nama Iwan Setiawan di beberapa desa di Kabupaten Sukoharjo, antara lain Banmati, Combongan, Jetis, Kedungwinong, Mandan, dan Tanjung. Selain itu, jaksa juga menyita 94 bidang tanah atas nama Megawati di wilayah Nguter, Sukoharjo.

Tak hanya itu, satu bidang tanah berstatus Hak Guna Bangunan atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill di Mojorejo, Sukoharjo juga masuk dalam daftar aset yang disita.

Terkait Kasus Kredit Sritex

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Setiawan sebagai tersangka TPPU bersama adiknya, Iwan Kurniawan Lukminto, yang merupakan mantan Wakil Direktur Utama Sritex. Kasus ini berawal dari dugaan korupsi pencairan kredit bank daerah ke Sritex yang diduga merugikan negara hingga Rp1,08 triliun.

Jaksa menduga terdapat rekayasa dalam proses pengajuan kredit. Selain itu, dana kredit yang sudah dicairkan tidak digunakan sesuai tujuan awal.

Penelusuran Kredit Sindikasi

Selain menelisik kredit dari bank daerah, Kejagung juga tengah menelusuri dugaan korupsi pencairan kredit dari klaster bank sindikasi, yakni BNI, BRI, dan LPEI, ke Sritex.

Hingga kini, sudah ada 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Penyidik masih terus mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak lain.

SupersemarNewsTeam

Share link berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *