Purbaya Ingatkan Bahaya Tax Amnesty Berulang bagi Pajak

SUPERSEMAR NEWS – JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa penerapan kembali program tax amnesty atau pengampunan pajak bisa berdampak buruk bagi disiplin wajib pajak di Indonesia. Menurutnya, tax amnesty yang berulang hanya akan membuat pelaku usaha terbiasa menghindari kewajiban perpajakan.
Tax Amnesty Bisa Rusak Disiplin Pajak
Purbaya menilai, jika kebijakan pengampunan pajak dilakukan berkali-kali, hal itu mengirim sinyal negatif kepada wajib pajak. Mereka bisa berpikir bahwa pelanggaran pajak sah-sah saja karena suatu saat pemerintah akan kembali membuka kesempatan penghapusan sanksi.
“Kalau amnesty berkali-kali, gimana jadinya? Itu memberikan sinyal bahwa boleh melanggar, nanti ada amnesty lagi,” kata Purbaya dalam diskusi bersama wartawan di Kantor Kemenkeu, Sabtu (20/9).
Sebelumnya, DPR RI bersama pemerintah telah sepakat memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Sudah Dua Kali Tax Amnesty Dilaksanakan
Sejauh ini, pemerintah sudah dua kali menjalankan program tax amnesty. Jika kembali dilanjutkan, Purbaya khawatir kebijakan tersebut justru menimbulkan kebiasaan buruk bagi para wajib pajak.
“Kita sudah keluarkan tax amnesty dua kali. Kalau terus dilanjutkan, nanti pesannya jelas: kibulin pajak, tunggu pemutihan lagi. Itu yang tidak boleh,” ujarnya tegas.
Fokus pada Pertumbuhan Ekonomi
Purbaya menegaskan bahwa fokus pemerintah saat ini bukan pada tax amnesty baru, melainkan pada optimalisasi regulasi yang sudah ada. Menurutnya, langkah yang lebih penting adalah mencegah penggelapan pajak sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
“Kita majukan ekonomi supaya dengan tax ratio yang konstan, penerimaan pajak ikut naik. Itu yang harus kita fokuskan dulu,” jelasnya.
SupersemarNewsTeam
SanggaBuana