Bos Investree Ditangkap, OJK Ungkap Skandal Rp2,7 T

Penangkapan Bos Investree, OJK Ungkap Kerugian Rp2,7 Triliun
SUPERSEMAR NEWS – Tangerang – Kasus PT Investree Radika Jaya (Investree) mencuat sebagai salah satu skandal besar di industri fintech lending Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan masyarakat mengalami kerugian hingga Rp2,7 triliun akibat dugaan pengelolaan dana ilegal.
Adrian Gunadi Ditangkap di Tangerang
Adrian Gunadi, mantan Direktur Utama Investree, akhirnya ditangkap oleh OJK bersama aparat Kepolisian RI setelah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan red notice internasional. Ia diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin serta menyalahgunakan dana tidak sesuai perjanjian.
Adrian sempat dibawa ke hadapan media dengan rompi oranye tahanan sebelum digiring kembali oleh petugas. Penangkapan ini diumumkan dalam konferensi pers OJK di Gedung 600, Tangerang, Jumat (26/9/2025).
“Otoritas Jasa Keuangan bersama Kepolisian Republik Indonesia serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait telah menahan saudara AAG, mantan Direktur PT Investree Radika Jaya,” ujar Yuliana, Deputi Komisioner Bidang Hukum dan Pendidikan OJK, dikutip Minggu (28/9/2025).
Jerat Hukum Menanti
Dalam proses hukum, penyidik OJK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI untuk menjerat Adrian dengan Pasal 46 Juncto Pasal 16 UU Perbankan, serta Pasal 305 UU P2SK No.4/2023. Tersangka terancam pidana penjara 5–10 tahun.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Untung Widyatmoko, menegaskan total kerugian kasus ini mencapai Rp2,7 triliun.
Jejak Baru di Luar Negeri
Meski berstatus tersangka, Adrian sempat menjabat CEO di JTA Holding Qatar sejak Juli 2025. Entitas ini bagian dari JTA International Investment Holding berbasis di Singapura.
Dalam laman resmi perusahaan, Adrian disebut sebagai “operator global dan wirausahawan berpengalaman” yang memimpin pertumbuhan fintech di Asia Tenggara. Anak usaha bernama JTA Investree Doha Consultancy diketahui bergerak di bidang perangkat lunak dan kecerdasan buatan untuk pinjaman digital di Timur Tengah, Asia, dan Afrika.
Peringatan untuk Industri Fintech
Kasus Investree menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha di sektor fintech lending agar mematuhi ketentuan perizinan dan menjaga transparansi pengelolaan dana masyarakat.
SupersemarNewsTeam
SanggaBuana