01/10/2025
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengenakan ikat kepala putih menegaskan penghentian sementara 26 izin tambang di Bogor demi keselamatan dan lingkungan.

SUPERSEMAR NEWS – Bandung – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi menghentikan sementara 26 izin usaha pertambangan di wilayah Parung Panjang, Rumpin, dan Cigudeg, Kabupaten Bogor. Kebijakan ini berlaku sejak 26 September 2025 hingga waktu yang belum ditentukan.

Surat Resmi Penghentian Tambang

Dalam surat bernomor 7920/ES.09/PEREK yang ditandatangani Dedi Mulyadi, tercantum perintah penghentian aktivitas tambang. Langkah ini diambil karena kegiatan pertambangan masih menimbulkan masalah serius, seperti polusi udara, kemacetan, kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan, hingga potensi kecelakaan lalu lintas.

Kepala Dinas Kominfo Jawa Barat, Adi Komar, membenarkan keputusan tersebut saat dikonfirmasi pada Sabtu (27/9).

Tata Kelola Belum Sesuai Aturan

Menurut surat edaran, tata kelola pertambangan dan rantai pasok belum sesuai dengan peraturan perundangan. Oleh karena itu, perusahaan diwajibkan menghentikan operasional dan melaporkan pembenahan tata kelola sebelum kembali beroperasi.

“Diminta kepada saudara menghentikan sementara kegiatan usaha pertambangan sejak 26 September 2025 sampai dengan terpenuhinya ketentuan yang berlaku,” tulis perintah tersebut.

Daftar 26 Izin Tambang yang Dihentikan

Penghentian ini menyasar 26 perusahaan tambang di tiga kecamatan, antara lain:

  • Rumpin: PT Karya Citra Quarindo, PT Musika Purbantara Utama, PT Lola Lauttimur, PT Solusi Bangun Beton, CV Aneka Sri, PT Lotus SG Lestari.
  • Cigudeg: PT Windoe Andesit Utama, PT Gunung Mas Jaya Indah, PT Meganta Batu Sampurna, PT Aloma Wangi, PT Sudamanik, PT Wijaya Karya Beton, PT Batu Sarana Persada, hingga PT Mega Mas Corporindo.
  • Parung Panjang: PT Sofa Nugraha.

Dampak Sosial dan Lingkungan

Keputusan ini disambut perhatian publik. Aktivitas tambang di wilayah Bogor selatan memang kerap menjadi sorotan karena berdampak pada kualitas lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menegaskan pentingnya kepatuhan regulasi bagi setiap perusahaan yang mengelola usaha berdampak luas terhadap masyarakat.

Dengan adanya penghentian ini, diharapkan perusahaan tambang segera membenahi tata kelola sesuai peraturan pemerintah agar bisa beroperasi kembali.

SupersemarNewsTeam
SanggaBuana

Share link berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *