Protes ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’, Pakar IPB Peringatkan Risiko

SUPERSEMAR NEWS – Jakarta – Tagar ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’ viral di media sosial sebagai bentuk protes publik terhadap penggunaan sirene dan strobo pada kendaraan pejabat. Fenomena ini muncul karena masyarakat merasa terganggu dengan kebiasaan kendaraan pejabat yang membelah lalu lintas.
Sosiolog IPB University, Dr. Ivanovich Agusta, menilai protes tersebut berpotensi memicu pembangkangan sipil. Menurutnya, penolakan ini menunjukkan akumulasi kejengkelan masyarakat yang semakin menguat pascademonstrasi Agustus 2025.
Potensi Pembangkangan Sipil
Ivanovich menjelaskan, penolakan masyarakat bisa berujung pada resistensi terhadap instruksi petugas hingga meningkatnya ketegangan di jalan. Hal ini mencerminkan munculnya norma baru yang menuntut kesetaraan posisi di jalan raya.
Ia menambahkan, publik kini membentuk solidaritas dan kesadaran kolektif. “Masyarakat sedang memproduksi sanksi sosial yang lebih keras dibandingkan otoritas negara,” ujarnya melalui laman resmi IPB University, Kamis (25/9/2025).
Kesenjangan dan Minim Penegakan Hukum
Menurut Ivanovich, penggunaan sirene dan strobo oleh pejabat sering dipandang sebagai penyalahgunaan kewenangan. Misalnya, menyalakan sirene hanya untuk mempercepat perjalanan, berkendara agresif, atau bahkan membahayakan pengguna jalan lain.
Minimnya penegakan hukum memperburuk citra pejabat dan mengikis kepercayaan publik. Ia menilai, hal ini menimbulkan kesan arogansi, ketidakadilan, serta privilese elit.
Sanksi Publik dan Risiko Sistem Darurat
Protes ini, kata Ivanovich, merupakan bentuk kontrol sosial baru. Warganet memberi sanksi publik berupa kritik, cemoohan, hingga aksi massa.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa kepercayaan publik terhadap sistem darurat bisa melemah. Jika sirene dan strobo tidak lagi dipercaya, fungsi kendaraan darurat bisa terganggu. Karena itu, Ivanovich menegaskan perlunya penggunaan terbatas sesuai undang-undang.
Aturan Penggunaan Sirene dan Strobo
Berdasarkan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 134 dan 59, kendaraan yang berhak menggunakan sirene dan strobo antara lain:
- Pemadam kebakaran
- Ambulans
- Kendaraan pertolongan kecelakaan
- Kendaraan pimpinan lembaga negara
- Kendaraan tamu negara asing
- Iring-iringan jenazah
- Konvoi tertentu dengan izin polisi
Lampu strobo biru hanya untuk kendaraan Polri, sementara strobo merah untuk ambulans, pemadam kebakaran, TNI, dan kendaraan darurat lain. Adapun strobo kuning berfungsi sebagai tanda peringatan.
Kesimpulan
Fenomena ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’ bukan sekadar tren media sosial, melainkan wujud kritik terhadap ketidakadilan di jalan raya. Para ahli menegaskan bahwa sirene dan strobo harus digunakan sesuai aturan agar tidak menimbulkan resistensi publik dan melemahkan sistem darurat.
SupersemarNewsTeam
SanggaBuana