Dua Tahanan Lapas Sampit Akhirnya Menghirup Udara Bebas, Seluruh Proses Gratis Biaya

SAMPIT, Supersemar News – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali membebaskan dua orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau tahanan yang telah selesai menjalani masa pembinaan di dalam Lapas, Jumat (17/10/2025).
Kedua warga binaan tersebut dinyatakan bebas setelah menerima Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) dari Lapas.
Pembebasan ini diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, antara lain telah menjalani minimal dua pertiga masa pidana, menunjukkan perilaku baik, serta aktif mengikuti program pembinaan.
Dalam hal ini, Kepala Lapas Kelas IIB Sampit Muhammad Yani, melalui Kepala Seksi Binadik, M.Taufik, menyampaikan bahwa pembebasan ini merupakan bagian dari pelaksanaan hak WBP sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Program Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat merupakan bentuk penghargaan kepada WBP yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani pembinaan.” ucap Taufik.
Lalu, dengan adanya program ini, diharapkan para WBP dapat memperoleh keterampilan baru, menumbuhkan rasa tanggung jawab, serta menyiapkan diri menjadi pribadi yang produktif dan mandiri setelah selesai menjalani masa pidana, pungkasnya.
(FAUJI/Supersemar News)