19/10/2025

Wah-wah!! Budak Sabu di Eks Golden Sampit Akhirnya Diamankan Polres Kotim

0
Pelaku dan barang bukti berhasil diamankan di Polres Kotawaringin Timur. (Fauji/Supersemar News)

SAMPIT, Supersemar News – Satres Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan Pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 7,30 gram. Tersangka berinisial AT (51) yang berhasil diamankan kepolisian pada Sabtu (11/10) lalu.

Pengungkapan ini menunjukkan bahwa Polres Kotim selalu berkomitmen untuk memberantas narkoba di wilayah Kotim.

Dalam hal ini, Kapolres Kotim, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Suherman, mengungkapkan bahwa anggota Satresnarkoba Polres Kotim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitaran Eks Golden Jl. D.I. Panjaitan, Gg. Tiung Rt. 002 Rw. 001 Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu yang diduga dilakukan oleh AT.

“Petugas Kemudian melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Dan berhasil mengamankan AT yang saat itu berada dirumah Barak Pintu No. 03 dengan alamat laporan masyarakat tersebut,“ kata AKP Suherman Jumat (17/10/2025).

Lalu, petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap tempat tinggal terlapor, dan ditemukan 17 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 7,30 gram yang disimpan didalam 1 plastik bubble wrap, kemudian petugas juga menemukan 1 potongan sedotan yang ujungnya lancip.

Tidak hanya itu, petugas juga menemukan barang bukti 1 timbangan digital dan 1 pack plastic klip kecil. Yang mana seluruh barang tersebut ditemukan dilantai rumah Barak tersebut.

Kemudian atas kejadian tersebut barang bukti dan AT akhirnya diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut. Selama kegiatan berlangsung dengan aman dan kondusif, jelas AKP Suherman.

Atas perbuatannya, AT dijerat dengan Pasal yang di sangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(FAUJI/Supersemar News)

Share link berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *