18/10/2025

13 Poket Sabu Diamankan, Kompolotan Pengedar Narkoba di Baamang Diringkus Satres Narkoba Kotim

0
Petugas Polres Kotim berhasil ringkus tiga pelaku beserta barang bukti di satu rumah. (Fauji/Hm/Supersemar News)

SAMPIT, Supersemar News — Petugas Satuan Res Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) pada Rabu 15 Oktober 2025 lalu berhasil meringkus tiga tersangka peredaran narkotika jenis sabu dirumah pelaku di Jalan Muchran Ali No. 77, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polres Kotim dalam pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Kotim.

Kapolres Kotim, melalui Kasatres Narkoba, AKP Suherman, mengungkapkan bahwa petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, dari tiga pelaku ini sering mengedar narkotika jenis sabu, sehingga petugas melakukan penyelidikan dari tiga tersangka dan berhasil diringkus di rumah pelaku jalan Muchran Ali, Baamang, kata AKP Suherman pada Jumat (17/10/2025).

Dari tiga tersangka tersebut, diantaranya yang pertama MD (28), berhasil diringkus di rumah itu, dengan barang bukti 4 bungkus plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,14 gram, 1 tas selempang berwarna Hitam, 1 kotak rokok merk MLD, 1 handphone merk Itel warna putih dan 1 sim card.

Lalu, pelaku kedua MI (39), berhasil diringkus di dalam rumah juga. Dari hasil penggeledahan petugas berhasil mengamankan 6 bungkus plastik klip yang diduga sabu dengan berat kotor keseluruhan 1,25 gram, uang tunai sebesar Rp.300.000, dan 1 buah bekas sedotan berwarna hitam.

Selanjutnya, pelaku ketiga RA (28), juga berhasil diringkus saat itu pelaku berada dibelakang rumah. Dari hasil penggeledahan, petugas juga berhasil mengamankan 3 bungkus plastik klip kecil diduga sabu dengan berat kotor 0,60 gram, 1 handpone merk Vivo, dan 1 kartu sim ponsel.

“Ke tiga pelaku ini digeledah oleh petugas dengan disaksikan oleh warga setempat,“ kata AKP Suherman.

Kemudian atas kejadian tersebut, barang bukti dan tiga tersangka diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lebih lanjut. Keberhasilan ini membuktikan pentingnya sinergi antara masyarakat dan kepolisian dalam memerangi narkoba. Kami tidak akan berhenti sampai di sini, tegas AKP Suherman.

Atas perbuatannya para tersangka ini dijerat dengan pasal disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(FAUJI/Supersemar News)

Share link berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *