Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah di Pertamina

SupersemarNews. JAKARTA — Kejaksaan Agung memeriksa tujuh orang saksi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023
.Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) pada Jumat (24/10/2025).
Ketujuh saksi yang diperiksa masing-masing berinisial S, selaku HRD PT Mahameru Kencana Abadi; NW, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2018–2024; NS, Senior Account Manager PT Pertamina Patra Niaga periode 2021–sekarang; TRA, Kepala Terminal PT Orbital Terminal Merak; N, Finance Accounting and Tax Manager PT Orbital Terminal Merak; IHP, Pemimpin Cabang PT BRI Multi Finance Indonesia; serta TR, Account Officer PT BRI tahun 2011–2014.
Menurut keterangan resmi dari Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara atas nama tersangka HW dan kawan-kawan.“Seluruh saksi diperiksa guna memperjelas peran masing-masing pihak dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina dan afiliasinya selama periode 2018 hingga 2023,” ujar Anang dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/10/2025)
.Kasus ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan Agung menindaklanjuti dugaan penyimpangan dalam pengelolaan sumber daya minyak yang melibatkan sejumlah pihak dari lingkup Pertamina maupun mitra kerja. Hingga kini, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti serta menelusuri aliran dana terkait perkara tersebut.*( Red/amr)
