
Kepolisian berhasil mengungkap kasus sabu 25,8 Gram, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya amankan tiga terduga pelaku.
PALANGKA RAYA, Supersemar News – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya jajaran Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu.
Pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan tiga orang pria yang diduga menjadi budak sabu terlibat dalam peredaran gelap narkotika. Tidak hanya itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti dengan berat kotor sekitar 25,8 gram diduga sabu.
Pengungkapan dilakukan pada Rabu (15/4/2026) malam sekitar pukul 21.30 WIB di kawasan Jalan Mahir Mahar atau sekitar Taman Mahir Mahar, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait rencana transaksi narkotika. Namun diduga tiga pelaku ini gagal menjalan misinya.
Dua tersangka awal yang diamankan yakni berinisial MU (42) dan R (40). Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan satu paket sabu seberat ±25,8 gram yang dibungkus plastik klip, dilapisi tisu, dan dimasukkan ke dalam kantong plastik bening yang sempat dibuang oleh salah satu terduga pelaku. Selain itu, turut diamankan dua unit handphone.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu terduga pelaku lainnya berinisial AF alias N (40) di lokasi berbeda serta turut mengamankan satu unit handphone dan unit mobil yang digunakan dalam aktivitas tersebut.
Baca juga berita terbaru lainnya
- Detik-Detik Hilangnya Helikopter Angkut 8 Orang di Kalbar, Basarnas Kerahkan Tim Gabungan
- Pemenuhan Hak Komunikasi, Warga Binaan Lapas Sampit Manfaatkan Wartelpas Secara Teratur
- 3 Pria Diduga Budak Sabu di Palangka Raya Diringkus Polisi, BB 25,8 Gram Sabu Diamankan
- Deklarasi Ikrar Bebas Narkoba dan Handphone Ilegal Digelar di Lapas Sampit
- BPN DKI Jakarta Gelar FGD Percepatan Layanan Pertanahan di Jakarta Barat
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Kasat Resnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang, mengatakan. “Ketiga diduga pelaku ini mengakui kepemilikan barang haram tersebut, yang diketahui berasal dari wilayah Kalimantan Barat (Kalbar) dan rencananya akan diedarkan di Wilayah Kota Palangka Raya,“ kata AKP Yonika, pada Kamis (16/4).
AKP Yonika juga menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika serta terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,“ pungkasnya.
(Fauji)
