Foto : DOK.Divisi Humas Polri

Jakarta,Supersemar news – Polri melalui jajaran Bareskrim Polri bersama jajaran Polda serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu jaringan Internasional pada dua lokasi berbeda dengan total barang bukti sebanyak 157 kg sabu.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan jaringan narkoba ini ditangkap di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Dia menyebutkan penangkapan jaringan narkoba ini masih berkaitan dengan penangkapan jaringan narkoba di Tangerang, Banten, beberapa waktu lalu.

“Total barang bukti yang disita dalam TKP adalah satu sabu sebanyak 157 kg, di mana dilakukan penangkapan di Aceh Utara dan di Tangerang, Banten.

Pengembangan-pengembangan dari Aceh dapat ditangkap di Banten totalnya 157 kg,” kata Mukti dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024).

Pengungkapan pada lokasi pertama jaringan Malaysia-Aceh-Medan di pintu keluar Tol Belawan, Sumut dengan mengamankan sebanyak 50 kg sabu dan tersangka AR (33) dan pada lokasi kedua jaringan Myanmar-Banten-Jakarta di Kab, Tangerang, Banten dengan mengamankan sebanyak 107 kg sabu dan tiga tersangka TS (27), AS (39), SR (27).

Pengungkapan ini diestimasikan mampu menyelamatkan 785.000 jiwa dari jeratan narkoba.

Divisi Humas Polri

Red/AR