
Foto : @polresseruyan
Seruyan, Supersemar News – Polres Seruyan, Polda Kalteng, melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu yang disita dari tersangka.
Pemusnahan ini dipimpin oleh Kasatresnarkoba Polres Seruyan, Iptu Dwi Triyanto, S.I.P., yang mewakili Kejari Seruyan dan Dinas Kesehatan Kabupaten Seruyan.
Sabu dimusnahkan dengan melarutkannya dalam air yang dicampur dengan deterjen, kemudian larutan tersebut dikubur di tanah.
Kasatresnarkoba Polres Seruyan menjelaskan bahwa pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan Pasal 91 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tujuan dari pemusnahan ini adalah untuk memastikan bahwa barang bukti yang disimpan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu,” jelasnya.
“Kita harus bersama-sama berupaya menyelamatkan keluarga, masyarakat, dan bangsa kita dari ancaman narkotika,” tambahnya.
Red/Ar
