
Kotim, SupersemarNews – Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H., M.M., bersama sejumlah pejabat tinggi negara mengunjungi Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Selasa (18/3/2025).
Kunjungan ini dalam rangka operasi penertiban kawasan hutan oleh Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Turut mendampingi dalam kunjungan tersebut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Kepala Badan Informasi Geospasial, Wakil Menteri Keuangan, Wakil Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kedatangan para pejabat negara disambut oleh Komandan Satgas Garuda, Mayjen TNI Yusman Madayun, S.IP., yang didampingi Panglima Kodam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Jamallulael, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dalam kunjungan tersebut, Letjen TNI Richard Tampubolon secara simbolis melakukan pemasangan plang penyitaan terhadap lahan sawit milik PT GAP seluas 12.069,39 hektare.
Penyitaan ini merupakan bagian dari operasi yang bertujuan mengembalikan aset negara di kawasan hutan agar dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
Satgas Garuda PKH telah melaksanakan operasi penertiban kawasan hutan secara serentak di 19 provinsi, dari Sumatera Utara hingga Papua.
Hasilnya, sejak operasi dimulai pada 24 Februari hingga 18 Maret 2025, sebanyak 317 ribu hektare kawasan hutan yang merupakan aset negara berhasil ditertibkan.
Menurut Letjen TNI Richard Tampubolon, langkah ini menunjukkan komitmen negara dalam menyelesaikan permasalahan penguasaan lahan secara ilegal serta memastikan pemanfaatan kawasan hutan sesuai kepentingan masyarakat.
“Operasi ini bertujuan tidak hanya untuk menertibkan aset negara, tetapi juga untuk mempercepat perlindungan lingkungan dan memastikan pemanfaatan kawasan hutan bagi kepentingan rakyat,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tugas utama penegakan hukum tetap berada di bawah kewenangan aparat penegak hukum (APH) seperti kepolisian dan kejaksaan. Namun, keterlibatan TNI dalam operasi ini bersifat mendukung untuk memastikan proses penertiban berjalan lebih efektif dan aman.
“Kehadiran TNI dalam Satgas PKH memiliki dasar hukum yang kuat sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 Ayat (2) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang menyebutkan bahwa salah satu tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP) adalah membantu pemerintah dalam penegakan hukum dan menjaga ketertiban masyarakat,” jelasnya.
Operasi ini diharapkan dapat menjadi langkah konkret dalam menertibkan penguasaan lahan ilegal serta mengurangi potensi konflik yang terjadi di lapangan.
Pemerintah berkomitmen untuk terus mengawal pemanfaatan kawasan hutan agar dapat digunakan demi kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.
(Rahayu)
