Bareskrim Polri tunjukkan barang bukti LPG oplosan hasil penyelewengan di Karawang dan Semarang, termasuk tabung Bright Gas dan LPG 3 kg.

SUPERSEMAR NEWS BOGOR – Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan LPG subsidi di Karawang dan Semarang yang dilakukan langsung oleh pangkalan gas.

Modus Operandi Terungkap

Direktur Tindak Pidana Tertentu, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, mengungkap pangkalan memindahkan isi tabung LPG 3 kg ke tabung non-subsidi untuk dijual dengan harga lebih tinggi.

“Biasanya konsumen yang memindahkan isi tabung, tapi ini dilakukan oleh pangkalan langsung,” tegasnya saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Senin (5/5/2025).

Dampak bagi Masyarakat

Selain merugikan negara, praktik ini menyebabkan kelangkaan LPG bersubsidi di sekitar lokasi penyimpangan.

“Kami mendapat info karena masyarakat mengeluh langka gas di sekitar pangkalan,” ujar Nunung.

Dua Kasus, Empat Tersangka

Kasus pertama tercatat dalam Laporan Polisi No. 42 tanggal 16 April 2025 di Karawang, dengan satu tersangka: TN alias E.

Kasus kedua, Laporan Polisi No. 46 tanggal 30 April 2025 di Semarang, menyeret tiga tersangka: FZSW alias A, DS, dan KKI.

Barang Bukti Disita

Di Karawang, polisi menyita 386 tabung gas, 20 regulator, ember, buku catatan, satu HP Vivo Y22, dan mobil pickup.

Sementara di Semarang, disita 4.109 tabung gas berbagai ukuran, selang, segel palsu, es batu, timbangan, HP, truk, dan dua mobil pickup.

Kerugian Capai Miliaran

Menurut Nunung, tersangka di Karawang meraup untung hingga Rp1,27 miliar per tahun. Sedangkan kerugian negara di Semarang diperkirakan mencapai Rp5,6 miliar.

“Ini bukan sekadar untung pelaku, tapi bentuk kehilangan subsidi yang mestinya untuk rakyat,” imbuhnya.

Ancaman Hukuman

Para pelaku dijerat Pasal 40 ayat (9) UU No. 6/2023 tentang perubahan UU Cipta Kerja, serta Pasal 55 UU No. 22/2001 tentang Migas, dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

SupersemarNewsTeam
SanggaBuana