Satlantas Sosialisasikan Larangan Kendaraan yang Melebihi Dimensi dan Kapasitas


SAMPIT, Supersemar News – Satlantas Polres Kotawaringin Timur (Kotim) jajaran Polda Kalteng terus menggelar imbauan dan sosialisasi soal larangan kendaraan truk atau angkutan barang yang melebihi dimensi dan melebihi kapasitas (Odol) di jalan-jalan dan rest area truck angkutan dalam rangka Indonesia menuju indonesia zero Over Loading dan Over dimension.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasat Lantas Polres Kotim AKP Hariyanto menjelaskan bahwa sosialisasi dan imbauan dilaksanakan dengan mendatangi rest area, kegiatan itu juga dilaksanakan melalui patroli.

Para supir diberikan imbauan soal angkutan truk yang berisi tentang larangan melakukan pelanggaran over load, kejahatan lalulintas, over dimensi dalam rangka menuju indonesia zero over loading dan over dimension di bumi habaring hurung.

“Kami juga memberitahukan kepada para sopir angkutan bahwa over dimension (OD) adalah bentuk dari kejahatan lalulintas dan pidana tersebut dapat diancam dengan pasal 277 undang-undang Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman pidana paling lama 1 tahun atau denda Rp24 juta sedangkan over loading (OL) adalah bentuk dari pelanggaran lalulintas serta dapat ditindak dengan pasal 307 undang-undang Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman kurungan 2 bulan atau denda Rp500 ribu,” jelas AKP Hariyanto.

Dirinya juga mengimbau kepada seluruh para pengusaha angkutan truk besar dan pengusaha lain, serta para sopir kendaraan besar. Karena truk yang melebihi dimensi maupun kelebihan muatan (Odol) menjadi salah satu penyebab kecelakaan lalulintas yang membahayakan pengendara lain.

“Kami juga saat ini terus menggencarkan sosialisasi larangan truk melebihi dimensi maupun kelebihan muatan beroperasi di jalan raya, baik melalui media sosial maupun dengan memasang spanduk,” kata dia.

Pihaknyaberharap imbauan itu dipatuhi para sopir dan juga pengusaha angkutan. karena kegiatan ini merupakan tahapan awal yang berlangsung selama 30 hari ke depan, dan merupakan fase awal yang di mulai tanggal 1 hingga 30 juni 2025 dalam pelaksanaan rencana aksi menuju zero over dimension and over loading yang telah dirancang secara menyeluruh dari Korlantas Polr. “Selanjutnya akan ada fase tahapan peringatan mulai tanggal 1 sampai dengan 13 Juli 2025 dan tahapan penegakan hukum mulai tanggal 14 sampai dengan 27 Juli 2025,” timpalnya.

“Mari kita utamakan keselamatan. Jangan bahayakan diri sendiri dan pengendara lain dengan terus menggunakan kendaraan angkutan kelebihan muatan dan kelebihan dimensi,” demikian Hariyanto.

(beritasampit.com)
(Lilis Susanti)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *