Terkuak di Persidangan, Budi Arie Minta Adhi Kismanto Presentasikan Software Pendeteksi Situs Judol


Supersemar News– Terkuak dalam persidangan, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie, pernah meminta Adhi Kismanto mempresentasikan software pendeteksi situs judol.

Tak diketahui apa alasan Budi Arie meminta Adhi Kismanto mempresentasikan software pendeteksi situs judol tersebut.
Sebab diketahui bahwa Kemenkominfo yang kini telah berubah nama menjadi Komdigi memiliki perangkat crawling untuk mendeteksi situs judol.

Mantan Direktur Pengendalian pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Aptika Kemenkominfo, Teguh Arifiyadi, mengungkapkan fakta baru ini saat hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus judol di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/6/2025).

Dalam sidang ini duduk sebagai terdakwa Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti, dan Muhrijan alias Agus.

Pernyataan itu dikatakan Teguh setelah dirinya ditanya kuasa hukum Adhi Kismanto soal awal mula pertemuannya dengan terdakwa.
Teguh mengatakan, pertemuan itu terjadi karena Adhi akan mempresentasikan perangkat baru untuk mendeteksi situs judol.

Presentasi itu juga dilakukan sebelum Adhi Kismanto mulai bekerja di Kemenkominfo.

“Saudara waktu pertama kali bertemu dengan Adhi Kismanto itu untuk demo software crawling?” tanya kuasa hukum Adhi.

“Betul, di ruang pak Menteri, Pak Adhi Kismanto mendemokan software crawling,” jawab Teguh.

Setelah itu, Teguh pun menjelaskan, presentasi software yang dilakukan Adhi turut disaksikan langsung Budi Arie selaku Menteri.

“Waktu itu hadir siapa saja pak?” tanya kuasa hukum.

“Yang saya ingat itu ada pak Menteri,” ucap Teguh.

Lebih jauh Teguh pun menyebutkan, bahwa sejatinya Kominfo telah memiliki perangkat crawling untuk mendeteksi situs judol.

Hasilnya dengan perangkat yang dimiliki sebelumnya, Kominfo pun berhasil memblokir sampai jutaan situs judol.
“Apakah sebelumnya Kominfo belum punya alat crawling?” tanya Kuasa hukum.

“Sudah punya,” kata Teguh.

“Berapa ratus, berapa ribu website judi online yang dapat dicrawling oleh software dari Kominfo sebelumnya?” tanya kuasa hukum.

“Saya tidak tahu persis ya tapi bisa sampai jutaan situs,” ucap Teguh.

Mendengar kesaksian Teguh, kuasa hukum Adhi pun penasaran, kenapa kliennya itu masih harus mempresentasikan software crawling judol padahal sebelumnya Kominfo telah memiliki alat yang sama.

Merespon hal tersebut, Teguh mengaku tidak tahu pasti kenapa software itu masih harus didemokan.

Ia hanya menjelaskan bahwa hal tersebut dilakukan atas dasar permintaan dari Budi Arie.

“Kemudian kenapa Adhi Kismanto diminta untuk demo software baru kalau sudah bisa (memblokir) jutaan (situs judol)?” tanya kuasa hukum heran.

“Saya tidak tahu, itu dari Pak Menteri yang minta (didemokan),” jelas Teguh.

Sebelumnya dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Adhi Kismanto, Muhrijan bersama Zulkarnaen dan Alwin bekerja sama untuk melakukan aksi penjagaan website judol agar tidak terblokir Kominfo.

Para terdakwa diduga bersekongkol dengan Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Muhammad Abindra Putra Tayip N, Syamsul Arifin, Muchlis Nasution, Deny Maryono, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry Wiliam alias Acai, Bernard alias Otoy, dan Helmi Fernando yang juga diadili dalam berkas dakwaan berbeda.

Atas perbuatannya itu, Keempat terdakwa pun didakwa dengan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 303 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Budi Arie disebut merekomendasikan Adhi Kismanto dalam tim teknis pemblokiran situs judi online di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang kini bernama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Saat itu, Budi Arie masih menjabat sebagai Menteri Kominfo.

Bukannya melakukan pemblokiran, Adhi Kismanto malah melindungi ribuan situs judi online.

Kini Adhi Kismanto menjadi salah satu terdakwa kasus perlindungan situs judol oleh pegawai Komdigi.

Adi Kismanto merupakan salah satu terdakwa dalam kasus situs judi online.

Ia merupakan lulusan SMK.
Pada akhir 2023, Adi Kismanto mengikuti seleksi untuk posisi tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif di Kemenkominfo.

Pada seleksi tersebut Adi Kismanto dinyatakan tidak lulus.

Namun ia kemudian dipekerjakan dan diberikan kewenangan untuk mengatur pemblokiran situs judi online.

Adhi disebut-sebut diterima di Kominfo atas rekomendasi Mentri Kominfo saat itu, yakni Budi Arie.

Dalam persidangan, terungkap Adhi Kismanto sempat meminta gaji Rp 17 juta per bulan.

Permintaan itu dinilai janggal mengingat Adhi Kismanto yang merupakan lulusan SMK tapi meminta digaji di atas taraf manajer di Kominfo.

Hal tersebut terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025).

Ketua Tim Program dan Keuangan Direktorat Aptika Kominfo, Ulfa Wachidiyah Zuqri, hadir sebagai saksi.

Ulfa mengungkap bahwa Adhi tidak lolos seleksi karena hanya berijazah SMK, sehingga tak memenuhi syarat sebagai pegawai kontrak.

โ€œKemudian kami kualifikasi dan memang dari sisi administrasi saudara Adhi itu menjelaskan bahwa yang bersangkutan memiliki ijazah hanya SMK,โ€ kata Ulfa di persidangan.

Meski tidak memenuhi syarat, Direktur Pengendalian Ditjen Aptika Teguh Arifiyadi disebut menyarankan agar Adhi Kismanto tetap dibayarkan gajinya karena merupakan rekomendasi dari sang Menteri.

Karena tidak dapat dibayar lewat anggaran resmi DIPA, Ulfa akhirnya menggunakan dana operasional senilai Rp 10 juta per bulan selama dua bulan.

โ€œSehingga saya usulkan otomatis menggunakan dana tersebut (dana operasional) sebesar Rp 10 juta per bulan jadi totalnya Rp 20 juta,โ€ ujar Ulfa.

Namun sebelum disetujui, Adhi sempat meminta gaji Rp 17 juta per bulan, angka yang bahkan melampaui gaji manajer di Kominfo yang hanya Rp 16 juta.

โ€œTadinya saudara Adhi meminta dari waktu kualifikasi sebesar Rp 17 juta pak,โ€ ungkap Ulfa di depan Jaksa.

Jaksa sempat memastikan, โ€œMinta 17 juta? 17 juta per bulan?โ€

โ€œBetul, dan itu sudah di level manajer, manajer kami aja hanya Rp 16 juta,โ€ tegas Ulfa.

Berkecimpungannya Adhi Kismanto di Kominfo hingga peran mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam kasus “pengamanan” situs judi online, diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan Adhi Kismanto pada sidang sebelumnya.
Dalam dakwaan itu disebutkan, pada Oktober 2023, Budi Arie selaku Menkominfo diduga meminta koleganya, mantan Komisaris PT Hotel Indonesia Natour (HIN), Zulkarnaen Apriliantony, untuk mencarikan seseorang yang dapat mengumpulkan data situs judi online.

Zulkarnaen lalu mengenalkan Adhi Kismanto kepada Budi Arie.

“Dalam pertemuan tersebut terdakwa II Adhi Kismanto mempresentasikan alat crawling data yang mampu mengumpulkan data website judi online,”

“Lalu saudara Budi Arie Setiadi menawarkan kepada terdakwa II Adhi Kismanto untuk mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli di Kemenkominfo,” tulis surat dakwaan yang dibacakan jaksa.

Setelah mengikuti tes, Adhi Kismanto ternyata tidak lolos karena masalah administrasi. Namun, dengan adanya atensi dari Budi Arie, Adhi Kismanto tetap diterima.

“Adhi Kismanto dinyatakan tidak lulus karena tidak memiliki gelar sarjana, namun dikarenakan adanya atensi dari saudara Budi Arie Setiadi, maka terdakwa II Adhi Kismanto tetap diterima bekerja di Kemenkominfo dengan tugas mencari link atau website judi online,” jelas jaksa.

Dalam prakteknya, Adhi Kismanto bersama Zulkarnaen dan Muhrinjan selaku pegawai Komdigi bekerja sama untuk melakukan aksi penjagaan website judol dengan menerima pembayaran sebesar Rp8 juta per-website.

Dari sini, nama Budi Arie disebut mendapatkan jatah sekitar 50 persen dari penjagaan website judol tersebut.

“Bahwa kemudian terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony, Terdakwa II Adhi Kismanto, dan Terdakwa IV Muhrijan alias Agus kembali bertemu di Cafe Pergrams Senopati untuk membahas mengenai praktik penjagaan website perjudian online di Kemenkominfo dan tarif sebesar Rp. 8.000.000,- per website serta pembagian untuk Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20 persen, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30 persen dan untuk saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga,” beber surat dakwaan tersebut.

Kemudian, pada 19 April 2024, Adhi Kismanto bersama Zulkarnaen menemui Budi Arie untuk meminta agar praktik penjagaan website judol itu tak dilakukan di lantai 3 kantor Komdigi melainkan pindah ke lantai 8.

“Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony dan Terdakwa II Adhi Kismanto dan menemui saudara Budi Arie Setiadi di rumah dinas Widya Chandra untuk pindah kerja di lantai 8 bagian pengajuan pemblokiran dan disetujui oleh saudara Budi Arie Setiadi,” lanjut dakwaan tersebut.

Zulkarnaen mengatakan jika Budi Arie telah mengetahui adanya praktik penjagaan website judol ini saat bertemu dengan Adhi Kismanto pada April 2024.

“Zulkarnaen Apriliantony menyampaikan bahwa penjagaan website perjudian sudah diketahui oleh saudara Budi Arie Setiadi, namun Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sudah mengamankan agar penjagaan website perjudian tetap dapat dilakukan karena terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony merupakan teman dekat saudara Budi Arie Setiadi,” ungkap surat dakwaan.

Tribunnews.com sudah mencoba menghubungi Budi Arie untuk mengonfirmasi tudingan dalam surat dakwaan tersebut.

Namun, hingga saat ini, Budi Arie belum memberikan jawaban terkait namanya yang diseret dalam dakwaan yang dibacakan jaksa.

(bangka.tribunnews.com)
(Lilis Susanti)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *