
SAMPIT, Supersemar News – Sebanyak 20 tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan yang saat ini ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit, menjalani sidang perkara di Pengadilan Negeri Kotawaringin Timur (PN Kotim). Pengawalan dilakukan dengan sinergi aparat hukum baik dari pihak polres kotawaringin timur, maupun pihak Kejari Seruyan, Rabu (13/08/2025).
Proses pengeluaran tahanan dilakukan sesuai prosedur keamanan dan pengawalan ketat oleh petugas Lapas Kelas IIB Sampit bekerja sama dengan pihak Kejari Seruyan dan aparat kepolisian. Sebelum diberangkatkan, para tahanan menjalani pemeriksaan administrasi serta pengecekan fisik untuk memastikan jumlah dan identitas sesuai data resmi.
Kalapas Kelas IIB Sampit, melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka. KPLP), Hadiyanto Prabowo, menjelaskan bahwa pengeluaran tahanan untuk kepentingan persidangan merupakan bagian dari pelaksanaan tugas yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. “Kami memastikan seluruh tahanan berada dalam kondisi aman dan terkendali selama proses pengawalan hingga kembali ke Lapas,” ucap Hadiyanto.
Lalu, sidang yang dijalani para tahanan meliputi berbagai perkara pidana, mulai dari tindak pidana narkotika hingga tindak pidana umum lainnya. Setelah persidangan selesai, seluruh tahanan akan langsung dibawa kembali ke Lapas Sampit dengan pengawalan ketat, jelasnya.
Kegiatan ini menjadi bukti sinergi antara Lapas Kelas IIB Sampit, Kejari Seruyan, dan Pengadilan Negeri Kotim dalam memastikan proses peradilan berjalan sesuai ketentuan hukum, sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban selama proses berlangsung, pungkasnya.
(fauji)
