JAKARTA,Supersemar news- Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA PPO) Bareskrim Polri menggelar sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang Belum Berumur 12 Tahun di lingkungan Polri, Selasa (19/8/2025).

Acara berlangsung di Ruang RPK Dittipid PPA PPO Bareskrim Polri, Lantai 1, dengan melibatkan peserta dari internal Polri dan lintas instansi terkait. Sosialisasi ini diikuti secara langsung maupun daring melalui aplikasi Zoom.

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Dir PPA PPO Bareskrim Polri, Wadir PPA PPO, para Kasubdit, serta personel jajaran PPA PPO Bareskrim Polri. Sementara itu, perwakilan dari Kementerian Sosial RI, Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, pekerja sosial profesional, hingga penyidik PPA seluruh Indonesia turut mengikuti secara daring.

Dalam sambutannya, Dir PPA PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah menegaskan pentingnya momentum ini sebagai langkah memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang kini juga menyesuaikan dengan KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023).

“Anak adalah generasi penerus bangsa yang wajib kita lindungi. Dalam konteks penegakan hukum, anak tidak boleh diperlakukan semata-mata sebagai pelaku tindak pidana, tetapi juga sebagai individu yang berhak mendapatkan perlindungan, pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan,” tegas Brigjen Pol. Nurul Azizah.

Ia menjelaskan, pedoman teknis yang disusun Polri ini menjadi acuan seragam bagi penyidik anak di seluruh Indonesia, sehingga dapat mencegah perbedaan penafsiran di lapangan. Pedoman tersebut diharapkan mampu memastikan setiap penanganan anak berjalan cepat, tepat, serta berlandaskan prinsip perlindungan anak.

Brigjen Pol. Nurul Azizah juga menekankan pentingnya penerapan keadilan restoratif dalam setiap penanganan perkara anak. Menurutnya, keadilan restoratif lebih mengedepankan pemulihan keadaan semula, bukan sekadar pembalasan hukum.

“Saya berharap para penyidik bersama seluruh pemangku kepentingan terus meningkatkan sinergi, mengedepankan musyawarah diversi, memberikan pendampingan menyeluruh, serta mendukung reintegrasi sosial anak agar mereka dapat kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat tanpa stigma,” ujarnya.

(Bayu)