
SUPERSEMAR NEWS – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) era kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas. Hingga kini, KPK memang belum merilis duduk perkara secara lengkap, namun sejumlah temuan mulai terungkap.
Tarif Kuota Haji Capai Rp300 Juta
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap harga kuota haji khusus dipatok tinggi.
“Informasi yang kami terima, kuota haji khusus bisa mencapai Rp200 juta hingga Rp300 juta per orang,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Senin (25/8/2025).
Selain itu, KPK menduga ada setoran dana dari biro travel haji kepada oknum Kemenag untuk setiap kuota yang terjual. Nilai setoran diperkirakan antara USD 2.600 sampai USD 7.000.
Praktik Antarbiro Travel
Temuan lain, praktik jual beli kuota haji tidak hanya terjadi antara calon jemaah dan biro travel, tetapi juga antarpenyelenggara haji khusus. Skema ini memperkuat dugaan adanya jaringan bisnis kuota haji yang melibatkan pihak internal Kemenag.
KPK sudah memeriksa sejumlah saksi, baik dari pejabat Kemenag maupun pengelola travel. Dari Kemenag, saksi yang diperiksa adalah Kapusdatin Badan Penyelenggara Haji Moh Hasan Afandi.
Peran Ustaz Khalid Basalamah
Sementara dari pihak travel, KPK turut memeriksa Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah, pemilik Uhud Tour. Kehadiran nama Khalid Basalamah menambah sorotan publik terhadap kasus ini, mengingat ia dikenal sebagai penceramah sekaligus pengusaha travel haji.
Modus Operandi Jual Beli Kuota
KPK menduga modus jual beli kuota dilakukan dengan cara memperpendek tenggat waktu pelunasan biaya haji khusus, hanya lima hari. Dengan aturan yang ketat itu, travel yang tidak sanggup melunasi kemudian menjual kuotanya kepada pihak lain.
Penelusuran Masih Berlanjut
KPK menegaskan penelusuran kasus ini masih berlanjut. Publik pun menunggu langkah lembaga antirasuah untuk mengungkap dugaan praktik korupsi yang merugikan calon jemaah haji.
SupersemarNewsTeam
SanggaBuana