Polisi Tetapkan 118 Tersangka Demo Rusuh di Jawa Tengah

SUPERSEMAR NEWS – SEMARANG – Polda Jawa Tengah menetapkan 118 orang sebagai tersangka dalam demo rusuh yang terjadi di sejumlah wilayah Jawa Tengah pada akhir Agustus 2025.
Ribuan Orang Diamankan
Wakapolda Jawa Tengah, Brigjen Pol. Latif Usman, di Semarang, Jumat (19/9/2025), menjelaskan bahwa pihak kepolisian mengamankan 2.263 orang saat aksi ricuh berlangsung. Dari jumlah itu, 1.391 orang masih di bawah umur.
“Dari ribuan orang yang diamankan, 118 ditetapkan sebagai tersangka. Rinciannya, 62 orang dewasa dan 56 anak-anak,” ujar Latif.
Status Hukum Para Tersangka
Menurut Latif, 72 tersangka kini ditahan, sedangkan 46 orang lainnya tidak ditahan. Penanganan kasus ini dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Jateng bersama 15 Polres jajaran.
Ia menegaskan bahwa mereka yang diproses hukum adalah perusuh, bukan pengunjuk rasa. Polisi menyayangkan sebagian besar pelaku kerusuhan masih berusia anak-anak.
Aksi Ricuh di Semarang
Kerusuhan tersebut terjadi saat demonstrasi di depan Mapolda Jawa Tengah pada 29–30 Agustus 2025. Aksi yang awalnya berlangsung damai kemudian berujung anarkistis hingga menyebabkan kerusuhan di sejumlah titik.
Penanganan dan Imbauan
Polda Jawa Tengah meminta masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai dan tidak mudah terprovokasi. Polisi juga mengingatkan bahwa tindakan anarkistis akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
SupersemarNewsTeam
SanggaBuana