02/10/2025

AJI & LBH Pers Kecam Pencabutan ID Pers CNN Indonesia

0
Ilustrasi : Jurnalis Indonesia

SUPERSEMAR NEWS – Jakarta, 28 September 2025 – Aliansi Jurnalis Independen (AJI Jakarta) dan Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) mengecam tindakan Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden yang mencabut ID Pers Istana jurnalis CNN Indonesia berinisial DV.

Pencabutan ID Pers Setelah Pertanyaan MBG
Insiden ini terjadi usai Presiden Prabowo Subianto tiba di Pangkalan Angkatan Udara Halim Perdanakusuma pada Sabtu, 27 September 2025, setelah kunjungan ke empat negara. DV menanyakan soal program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah ramai dibicarakan karena kasus keracunan.

Menurut AJI dan LBH Pers, Biro Istana mengambil ID Pers DV langsung di kantor CNN pada pukul 20.00 WIB. Biro menyatakan pertanyaan itu “di luar konteks agenda resmi Presiden.” Namun, pertanyaan DV tetap termasuk dalam kerja jurnalistik sah sesuai Pasal 6 Ayat D Undang-Undang Pers, yakni melakukan pengawasan dan kritik terhadap hal-hal berkaitan kepentingan umum.

UU Pers dan Perlindungan Jurnalis
Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Pers menegaskan bahwa pers nasional memiliki fungsi informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Selain itu, Pasal 18 UU Pers menyatakan siapa pun yang menghambat kerja jurnalis dapat dipidana hingga 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta, karena Pasal 4 ayat 2 dan 3 menjamin kemerdekaan pers.

Keterbukaan Publik Penting untuk MBG
Sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik 2008, pejabat publik wajib memberikan akses informasi jika menggunakan anggaran negara. Presiden Prabowo juga berencana memanggil pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk evaluasi MBG, sebagai bentuk keterbukaan informasi dan penyeimbang berita keracunan MBG.

AJI & LBH Pers Desak Tindakan Tegas
AJI Jakarta dan LBH Pers menegaskan praktik penghambatan jurnalistik merugikan hak publik. Mereka menuntut:

  1. Biro Pers mengembalikan ID Pers DV dan meminta maaf.
  2. Presiden Prabowo mengevaluasi pejabat yang mencabut ID Pers.
  3. Semua pihak menghormati UU Nomor 40 Tahun 1999 agar kebebasan pers tetap terjaga.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa serangan terhadap jurnalis adalah serangan terhadap hak publik, yang dapat melemahkan demokrasi dan iklim informasi di Indonesia.

SupersemarNewsTeam
Reporter :
R/Rifay Marzuki

Share link berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *