01/10/2025
Suasana sidang kasus korupsi jual beli gas PGN di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, di mana saksi memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

SUPERSEMAR NEWS – JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan adanya advance payment atau pembayaran di muka senilai 15 juta dolar Amerika Serikat (AS) dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas di PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (29/9/2025).

Jaksa Dalami Mekanisme Pembayaran

Dalam sidang, JPU memeriksa Corporate Secretary PT PGN, Fajriyah Usman. Ia menjelaskan bahwa pembayaran di muka dilakukan pada 7 November 2017 dalam kerja sama dengan PT Inti Alasindo Energy (PT IAE).

“Secara umum demikian bahwa atas transaksi jual beli gas tersebut, ada pembayaran di muka yang dilakukan,” kata Fajriyah di depan majelis hakim.

Nilai pembayaran tersebut setara dengan Rp246 miliar dengan kurs Rp16.400 per dolar AS saat ini.

Skema Pembayaran Gas di PGN

Fajriyah, yang bergabung dengan PGN pada Juli 2024, menegaskan tidak pernah menemukan praktik pembayaran di muka selama masa kerjanya. Menurutnya, PGN biasanya membayar setelah gas diterima dan masuk ke ruang penyimpanan.

“Sepanjang pengetahuan saya selama menjadi Corporate Secretary, saya belum pernah mendengarkan ada transaksi advance payment untuk pembelian gas,” tegasnya.

Keberatan Pihak Terdakwa

Penasihat hukum terdakwa sempat menyampaikan keberatan karena Fajriyah baru bergabung di PGN setelah kasus terjadi. Namun, majelis hakim tetap meminta JPU melanjutkan pemeriksaan.

Hakim menegaskan status dan jabatan saksi akan menjadi pertimbangan dalam putusan akhir.

Dugaan Kerugian Negara

Dalam dakwaan, JPU menyebut mantan Direktur PT PGN Danny Praditya dan mantan Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim merugikan keuangan negara sebesar 15 juta dolar AS. Selain itu, Iswan diduga memperkaya diri hingga 3,58 juta dolar AS.

“(Perbuatan terdakwa) yang dapat merugikan keuangan negara sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat,” ujar JPU Ni Nengah Gina Saraswati dalam sidang sebelumnya, Senin (1/9/2025).

Dasar Hukum Perkara

Para terdakwa didakwa melanggar UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena nilai kerugian negara yang sangat besar serta dugaan penyalahgunaan mekanisme pembayaran dalam proyek jual beli gas.

SupersemarNewsTeam
SanggaBuana

Share link berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *