25/10/2025

Kemenko Polkam Tegaskan Perlindungan Anak di Ruang Digital

0
Kemenko Polkam melalui Deputi V/Kominfo menegaskan komitmen perlindungan anak di ruang digital saat Rapat Koordinasi Diseminasi Perpres Nomor 87 Tahun 2025 di Tangerang.

SUPERSEMAR NEWS – Tangerang, Banten

Di era percepatan transformasi digital, isu perlindungan anak di ruang siber semakin menjadi perhatian serius pemerintah. Anak-anak kini hidup dalam dunia yang sangat terhubung dengan teknologi, namun di balik peluang besar yang ditawarkan internet, tersimpan ancaman yang nyata — mulai dari grooming, eksploitasi seksual daring, hingga cyberbullying dan penyalahgunaan data pribadi.

Sebagai bentuk komitmen nasional, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polkam) melalui Deputi V/Kominfo menggelar Rapat Koordinasi Diseminasi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan Tahun 2025–2029.

Kegiatan yang berlangsung di Tangerang ini menghadirkan narasumber dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dan Dinas DP3A2PKB Kota Tangerang Selatan, serta melibatkan perwakilan pemerintah daerah dari seluruh wilayah Banten.

Perpres 87/2025: Payung Hukum Perlindungan Anak Digital

Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 hadir sebagai respons strategis pemerintah atas meningkatnya kekerasan dan eksploitasi anak di ruang digital.

Perpres ini menjadi peta jalan nasional yang menegaskan komitmen untuk membangun ekosistem digital ramah anak melalui:

  • Penguatan kapasitas anak dan keluarga;
  • Sinergi antar lembaga pusat dan daerah;
  • Pengembangan sistem perlindungan anak yang terukur dan berkelanjutan.

Asisten Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Komunikasi dan Informasi Publik Kemenko Polkam, Agung Pratistho, menegaskan bahwa penerbitan Perpres ini merupakan bukti nyata keseriusan pemerintah.

“Perlindungan anak di ruang digital bukan hanya soal regulasi, tetapi bagaimana seluruh elemen bangsa memastikan teknologi menjadi ruang aman bagi tumbuh kembang generasi muda,” tegas Agung pada Kamis (23/10/2025).

Kota Tangerang Selatan Jadi Contoh Kota Layak Anak

Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kota Tangerang Selatan memaparkan berbagai praktik baik dalam penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA) yang berhasil meraih Penghargaan Kategori Utama Tahun 2025.

Sejak 2017, Tangsel telah konsisten menghadirkan program dan fasilitas ramah anak, di antaranya:

  • PISA (Pusat Informasi Sahabat Anak);
  • TARA C’More;
  • Puspaga CERIA;
  • Inovasi literasi digital KIPIN ATM di Taman Kota 1;
  • Masjid Raya Bintaro Jaya sebagai Rumah Ibadah Ramah Anak.

Kebijakan dan inovasi tersebut menjadi contoh nyata penerapan prinsip perlindungan anak di tingkat lokal, yang diharapkan bisa direplikasi oleh daerah lain di Indonesia.

Sinergi Lintas Sektor Jadi Kunci

Agung Pratistho menambahkan bahwa perlindungan anak digital tidak bisa dilakukan secara parsial. Diperlukan sinergi lintas sektor antara pemerintah pusat, daerah, masyarakat, hingga lembaga pendidikan dan teknologi.

“Perpres 87 Tahun 2025 menegaskan bahwa perlindungan anak di ranah digital tidak bisa berjalan sendiri. Sinergi lintas sektor menjadi kunci agar kebijakan ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh anak-anak Indonesia,” ujarnya.

Melalui rapat koordinasi ini, Kemenko Polkam menegaskan pentingnya integrasi kebijakan, penegakan hukum, dan pemberdayaan masyarakat sebagai satu kesatuan ekosistem untuk melindungi anak-anak Indonesia dari ancaman dunia maya.

Langkah Pemerintah ke Depan

Pemerintah menargetkan pelaksanaan Peta Jalan Perlindungan Anak Digital 2025–2029 dapat menciptakan:

  • Sistem pengawasan dan respons cepat terhadap konten berbahaya;
  • Pendidikan literasi digital nasional bagi anak dan orang tua;
  • Kolaborasi berkelanjutan antara lembaga negara, sektor swasta, dan masyarakat sipil.

Kemenko Polkam juga berencana memperkuat koordinasi lintas kementerian/lembaga dengan Kemenkominfo dan KemenPPPA guna memperluas jangkauan sosialisasi serta memperketat pengawasan aktivitas daring yang melibatkan anak.

Kesimpulan

Komitmen pemerintah melalui Perpres Nomor 87 Tahun 2025 menandai langkah strategis Indonesia dalam membangun ruang digital yang aman dan ramah anak.
Melalui koordinasi lintas sektor dan inovasi kebijakan, Kemenko Polkam menegaskan tekad untuk memastikan setiap anak Indonesia tumbuh dan berkembang di dunia digital yang aman, produktif, dan beretika.

SupersemarNewsTeam
Sumber :
Humas Kemenko Polhukam RI

Share link berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *