
Kejagung Klarifikasi Kabar OTT Wakil Wali Kota Bandung
SUPERSEMAR NEWS – Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung RI) menegaskan tidak ada operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Bandung sebagaimana ramai diberitakan pada Kamis, 30 Oktober 2025. Kabar yang menyebut adanya penangkapan terhadap Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, ditegaskan tidak benar.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa Erwin hanya diperiksa oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung. Pemeriksaan tersebut dilakukan secara resmi dengan surat panggilan.
“Bukan OTT ya. Erwin hanya dimintai keterangan oleh Kejari Kota Bandung hari ini,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Kamis (30/10/2025).
Pemeriksaan Resmi, Bukan Penangkapan
Kejagung menyebut, proses pemanggilan terhadap Erwin dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dengan demikian, tidak ada tim penangkapan yang bergerak di lapangan sebagaimana diberitakan di beberapa media dan media sosial.
“Pemeriksaan dilakukan oleh Kejari Kota Bandung, bukan oleh tim penangkapan,” tegas Anang.
Meski demikian, pihak Kejagung belum menjelaskan secara rinci kasus atau perkara apa yang tengah diselidiki oleh Kejari Kota Bandung. Informasi lebih lanjut akan disampaikan langsung oleh Kejari Bandung setelah proses klarifikasi selesai.
Kabar OTT Bandung Tersebar di Media Sosial
Sebelumnya, informasi mengenai adanya OTT terhadap Wakil Wali Kota Bandung viral di media sosial. Beberapa unggahan menyebut Erwin ditangkap dalam operasi yang dilakukan aparat kejaksaan. Namun, kabar itu segera dibantah oleh pihak Kejagung.
Kejagung mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai isu tanpa konfirmasi resmi. Publik diharapkan mengacu pada keterangan resmi dari lembaga berwenang untuk menghindari disinformasi dan spekulasi liar.
Kejagung Imbau Masyarakat Percaya Informasi Resmi
Dalam konteks pemberitaan publik, Kejagung mengingatkan pentingnya verifikasi informasi sebelum disebarluaskan. Isu OTT yang tidak benar berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan mengganggu stabilitas pemerintahan daerah.
“Informasi resmi hanya keluar dari Kejaksaan, bukan dari pihak luar,” ujar Anang menegaskan kembali.
Sebagai catatan, Kejari Kota Bandung memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap pejabat daerah jika dibutuhkan untuk kepentingan hukum, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan Nomor 11 Tahun 2021.
Kesimpulan
Kabar OTT di Bandung dipastikan tidak benar. Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, hanya diperiksa oleh Kejari Kota Bandung untuk memberikan keterangan terkait perkara yang masih diselidiki. Kejagung meminta masyarakat untuk menunggu pernyataan resmi dari lembaga terkait agar informasi yang diterima publik tetap akurat dan kredibel.
SupersemarNewsTeam
Reporter: R/Rifay Marzuki


