
Pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan di BNNP Kalteng dan pelaku lainnya berhasil melarikan diri. (BNNP Kalteng)
PALANGKA RAYA, Supersemar News – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar yang dikendalikan oleh jaringan lintas provinsi berinisial D. Press release narkoba ini dilakukan di kantor BNNP Kalteng pada Minggu (9/11/2025).
Plt. Kepala BNNP Kalteng, Kombes Ruslan Abdul Rasyid menyampaikan bahwa dalam operasi gabungan ini, petugas mengamankan 8,3 kilogram sabu dan 211 butir ekstasi, serta tiga orang pelaku, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran. Operasi penindakan dilakukan pada Sabtu malam, 8 November 2025, sekitar pukul 21.15 WIB, di Jalan Jenderal Sudirman Km. 20, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalteng.
“Tim pemberantasan BNNP Kalteng sebelumnya telah menerima informasi dari BNNP Kalbar mengenai adanya pengiriman narkotika dari wilayah Kalbar menuju Kalteng, yang diduga dikendalikan oleh jaringan D. Setelah melakukan pemantauan intensif di sepanjang jalur Trans Kalimantan, tim mencurigai dua kendaraan roda empat yang melaju beriringan menuju Kota Sampit, yakni Toyota Calya berwarna silver dan hitam,“ kata Kombes Ruslan.
Saat dilakukan penghentian, kendaraan pertama berhasil diamankan beserta dua orang penumpang berinisial AS dan NUA, yang diketahui merupakan pasangan suami istri. Kendaraan kedua sempat mencoba kabur hingga masuk ke parit. Dari kendaraan tersebut, petugas berhasil mengamankan satu orang laki-laki berinisial RRR, sedangkan sopir berinisial H berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Hasil penggeledahan terhadap kendaraan pertama mengungkap 8,3 kilogram sabu dan 150 butir ekstasi yang disembunyikan di dalam kotak speaker mobil. Berdasarkan keterangan awal, seluruh barang bukti tersebut dikirim dari Kalbar oleh seorang bandar berinisial D untuk diedarkan di wilayah Kalteng.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim BNNP Kalbar segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap D, pengendali utama jaringan ini, di area parkir Hotel Dayang Resort, Kota Singkawang, Kalbar.
“Penggeledahan lanjutan di rumah AS di Jalan Walter Condrad, Kelurahan Baamang Tengah, Sampit, pada Minggu, 9 November 2025, kembali menemukan 61 butir ekstasi tambahan.Total barang bukti yang diamankan, diantaranya 11 paket narkotika jenis sabu seberat total 8,3 kilogram, 211 butir ekstasi, 2 unit kendaraan roda empat, 8 unit telepon genggam, 1 buah speaker dan 2 timbangan digital,“ jelasnya.
“Para pelaku kini diamankan di Kantor BNNP Kalteng untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,“ tambah Kombes Ruslan.
BNNP Kalteng bersama Kalbar terus memperkuat kerja sama dan mengembangkan penyidikan guna mengungkap jaringan ini hingga ke akar, termasuk menelusuri potensi keterlibatan pihak lain. Sinergi kedua provinsi ini menjadi bukti nyata komitmen BNN dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika dan mewujudkan Indonesia Bersinar, Bersih Narkoba, pungkasnya.
Wartawan : Fauji
