
SupersematNews JAKARTA, 30 April 2026 — UIP JBB menerima tiga sertifikat tanah dari Kantor Pertanahan Jakarta Barat sebagai bagian dari upaya penyelamatan aset negara yang sebelumnya dikuasai pihak tidak berhak sejak 1980.
Aset yang berlokasi di Jalan Raya Daan Mogot tersebut memiliki luas sekitar 19.580 meter persegi dengan nilai mencapai Rp 380,562 miliar. Proses penerbitan sertifikat ini turut didampingi oleh melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, , menyampaikan bahwa capaian ini merupakan hasil kerja pendampingan hukum dalam rangka penyelamatan dan pemulihan aset milik negara, khususnya milik PLN.“Penyerahan sertifikat ini menjadi bukti komitmen kami dalam mengembalikan aset BUMN agar memiliki kepastian hukum serta tercatat sebagai kekayaan negara yang sah,” ujarnya
.Ia menambahkan, proses tersebut tidak lepas dari berbagai kendala di lapangan. Namun, dengan ketelitian dan komitmen yang kuat, aset yang sebelumnya dikuasai pihak lain akhirnya dapat diamankan.Upaya penyelamatan aset BUMN ini dinilai penting untuk menjaga kekayaan negara, meningkatkan efisiensi dan kinerja perusahaan, serta mencegah potensi kerugian. Langkah tersebut juga sejalan dengan penguatan tata kelola perusahaan yang baik (good governance), termasuk penyelesaian sengketa aset secara hukum.
Keberhasilan ini sekaligus menegaskan peran strategis kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara, tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga dalam memberikan bantuan dan pertimbangan hukum guna melindungi kepentingan negara dan masyarakat luas, khususnya dalam sektor ketenagalistrikan.
Sumber : kejarijakartabarat
