Normalisasi sungai tidak boleh terhambat hanya karena bangunan tanpa izin. Demi kepentingan rakyat dan pencegahan banjir, PJT harus dikembalikan ke fungsi semestinya,” tegas Kang Dedi Mulyadi saat bersitegang dengan pemilik bangunan di lokasi proyek normalisasi sungai Perum Jasa Tirta (PJT) Karawang.

SUPERSEMAR NEWS – Karawang.
Kang Dedi Mulyadi (KDM) kembali menunjukkan ketegasan dalam menegakkan tata kelola lingkungan di Karawang. Ia meninjau langsung proyek normalisasi sungai milik Perum Jasa Tirta (PJT) yang sempat tersendat akibat keberadaan bangunan di atas lahan pengairan.

Langkah ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi sungai secara optimal serta mencegah potensi banjir yang kerap mengancam kawasan pertanian sekitar. Menurut KDM, normalisasi sungai menjadi bagian penting dari upaya pencegahan bencana dan pemulihan ekosistem air di Jawa Barat.

Fokus Utama: Kepentingan Publik di Atas Segalanya

Dalam peninjauan di lapangan, KDM menyampaikan bahwa kepentingan masyarakat luas, khususnya petani, harus didahulukan. Puluhan hektare sawah di sekitar sungai terancam gagal tanam akibat luapan air.

“Fungsi sungai ini harus dikembalikan. Kalau tidak, sawah petani bisa gagal panen. Tidak boleh ada bangunan di sepadan sungai tanpa izin,” tegas KDM.

Ia menegaskan bahwa bangunan tanpa IMB di lahan PJT merupakan pelanggaran hukum, dan pembongkaran harus dilakukan agar alat berat bisa segera bekerja memperlebar sungai hingga 14 meter, sesuai rencana normalisasi.

Pendekatan Solutif: Bantu Warga yang Terdampak

Meski tegas, KDM tetap mengedepankan pendekatan kemanusiaan. Ia memberikan bantuan dana kontrakan bagi empat keluarga yang selama ini tinggal dan berusaha di atas lahan milik PJT.

Langkah ini menunjukkan komitmennya untuk tetap mengutamakan sisi sosial, sekaligus mempercepat pengerjaan proyek.
Kami bantu dulu supaya mereka bisa pindah dengan tenang, alat berat harus segera kerja, jangan tunggu banjir datang baru bertindak,” ujarnya.

Konfrontasi di Lapangan: Legalitas Disorot Tajam

Ketegangan sempat terjadi saat penyewa bangunan menuntut pemberitahuan resmi sebelum pembongkaran. KDM menanggapi dengan pertanyaan balik soal legalitas pendirian bangunan tersebut.

“Sudah punya izin belum mendirikan di tanah PJT? Kalau tidak, berarti pelanggaran. Demi rakyat banyak, proyek ini harus jalan,” tegasnya lagi.

Sikap tersebut mendapat dukungan masyarakat sekitar yang selama ini terdampak banjir tahunan. Mereka berharap langkah ini benar-benar bisa menjadi solusi permanen bagi masalah genangan air di Karawang.

Dampak Ekonomi dan Tenaga Kerja Lokal

KDM juga menambahkan bahwa proyek ini akan menyerap tenaga kerja lokal. Sedikitnya 70 pekerja akan direkrut untuk mempercepat penyelesaian pekerjaan.

“Selain mencegah banjir, proyek ini juga membuka lapangan kerja. Jadi manfaatnya langsung dirasakan warga,” kata KDM.

Program ini juga sejalan dengan agenda pembangunan infrastruktur berkelanjutan di Jawa Barat, di mana KDM turut mengawasi proyek pemeliharaan jalan provinsi di Garut demi kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.

Langkah Strategis untuk Lingkungan dan Rakyat

Melalui program normalisasi sungai PJT, KDM menegaskan bahwa pembangunan harus berpihak pada rakyat dan lingkungan. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, PJT, dan masyarakat untuk menjaga kelestarian sumber daya air.

Langkah KDM ini menjadi contoh kepemimpinan yang tegas namun solutif, dengan mengedepankan ketertiban tata ruang, kepastian hukum, dan perlindungan ekosistem.

SupersemarNewsTeam