
Lapas Kelas IIB Sampit pindahkan tahanan yang melanggar aturan dan Kalapas berikan tegas terhadap tahanan ini.
SAMPIT, Supersemar News – Lapas Kelas IIB Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), melaksanakan pemindahan enam orang narapidana ke Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Kamis (13/11/2025).
Pemindahan ini dilakukan sebagai langkah tegas dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas Kelas IIB Sampit.
Tindakan pemindahan tersebut dilakukan karena keenam narapidana yang bersangkutan telah melanggar tata tertib yang berpotensi mengganggu situasi keamanan dan ketertiban serta sebagai langkah preventif untuk menjaga keamanan di dalam Lapas.
Seluruh proses pemindahan dilaksanakan dengan pengawalan ketat petugas pengamanan, dan kegiatan berjalan tertib, aman, serta lancar.
Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Muhammad Yani, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen dalam menegakkan aturan dan menjaga stabilitas lingkungan pembinaan terhadap tahanan yang lebih baik.
“Pemindahan ini adalah langkah pembinaan dan penegakan tata tertib agar tercipta situasi yang aman dan kondusif. Ketertiban harus dijaga demi kelancaran proses pembinaan bagi seluruh warga binaan,“ tegas Kalapas.
Lapas Sampit selalu memberikan bimbingan baik terhadap narapidana, agar kedepannya akan menjadi masyarakat yang lebih baik.
Dengan adanya langkah ini, Lapas Kelas IIB Sampit terus menunjukkan keseriusannya dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan berorientasi pada pembinaan yang humanis terhadap para tahanan. Ini sebagai contoh untuk tahanan lain, agar tidak melakukan pelanggaran yang serupa, pungkasnya.
Wartawan : Fauji
